Cabuli 5 Korban, Guru SD Ditangkap Sat Reskrim Polres Karimun

Cabuli 5 Korban, Guru SD Ditangkap Sat Reskrim Polres Karimun - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cabuli 5 Korban, Guru SD Ditangkap Sat Reskrim Polres Karimun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Cabuli 5 Korban, Guru SD Ditangkap Sat Reskrim Polres Karimun
link : Cabuli 5 Korban, Guru SD Ditangkap Sat Reskrim Polres Karimun

Baca juga


Cabuli 5 Korban, Guru SD Ditangkap Sat Reskrim Polres Karimun

AKBP Tony Pantano S.I.K., S.H ( tengah) saat Konferensi Pers-
TJB KARIMUN I KEJORANEWS.COM : Kepolisian Resor Karimun menggelar menggelar konferensi pers terkait perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh K ( 47 tahun) seorang guru di Sekolah Dasar ( SD) di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri. Rabu ( 3/7/2022).


Ungkap kasus itu dipimpin langsung oleh AKBP Tony Pantano S.I.K., S.H. dan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi, S.IP, MH dan Kasubsipenmas IPTU Jordan Manurung.


" Tindakan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Karimun sejak tahun 2018 sampai tahun 2022 sebanyak 5 orang korban. Modus yang dilakukan oleh pelaku terhadap para korbannya adalah dengan membujuk korban dengan cara memberikan nilai tinggi, memberi makan mie ayam dan pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) juga memberikan baju kemeja, tindakan pencabulan itu di lakukan di ruangan UKS (Unit Kesehatan Sekolah). Selanjutnya salah seorang korban menceritakan kepada gurunya dan gurunya memberitahukan kepada orang tua korban dan selanjutnya orang tua korban melaporkan hal tersebut ke kantor Polisi. " Ujar Kapolres.


Lanjutnya, penangkapan tersangka " K" berdasarkan laporan polisi tanggal 13 Juli 2022 di Sat Reskrim Polres Karimun.


" Pasal yang di sangkakan untuk menjerat pelaku adalah Pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan (4) undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peratutan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). " tutup Kapolres AKBP Tony Pantano S.I.K., S.H.



( Dian BS)



Cabuli 5 Korban, Guru SD Ditangkap Sat Reskrim Polres Karimun

Sekianlah artikel Cabuli 5 Korban, Guru SD Ditangkap Sat Reskrim Polres Karimun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Cabuli 5 Korban, Guru SD Ditangkap Sat Reskrim Polres Karimun linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2022/08/cabuli-5-korban-guru-sd-ditangkap-sat.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cabuli 5 Korban, Guru SD Ditangkap Sat Reskrim Polres Karimun"

Posting Komentar