Penampungan PMI Ilegal di Sei Binti, Diamankan 2 Pelaku dan 2 Korban

Penampungan PMI Ilegal di Sei Binti, Diamankan 2 Pelaku dan 2 Korban - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penampungan PMI Ilegal di Sei Binti, Diamankan 2 Pelaku dan 2 Korban, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Penampungan PMI Ilegal di Sei Binti, Diamankan 2 Pelaku dan 2 Korban
link : Penampungan PMI Ilegal di Sei Binti, Diamankan 2 Pelaku dan 2 Korban

Baca juga


Penampungan PMI Ilegal di Sei Binti, Diamankan 2 Pelaku dan 2 Korban

Penampungan PMI Ilegal di Sei Binti, Diamankan 2 Pelaku dan 2 Korban
Suasana Kegiatan
BATAM I KEJORANEWS.COM: Unit (Pelayanan Perempuan dan Anak) PPA Sat Reskrim Polresta Barelang, berhasil mengamankan tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Sei Binti, Sagulung - Batam.

"Kedua pelaku, yakni HN (Wanita, 47 tahun), dan DR (Wanita, 52 tahun) sudah kita amankan," teran Kasat Reskim Polres Barelang, Kompol.Abdul Rahman, di Mapolresta Barelang, Batam Kota - Batam.

Kronologi kejadian. Lanjutnya, pada hari Minggu (29/5), sekira pukul 13.00 WIB. Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang yang ditampung di Kampung Baru Nomor 323 RT 02 RW 13, Sei Binti - Sagulung.

Di lokasi tersebut, benar didapati dua orang wanita sebagai pemilik penampungan dan dua orang perempuan calon PMI yang sudah beberapa hari ditampung di rumah tersebut. Dan diduga korban akan diberangkatkan ke Singapura dan Malaysia secara ilegal.

"Mereka (korban) rencana akan diberangkatkan ke Singapura dan Malaysia, untuk dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku dan korban dibawa ke Polresta Barelang." terangya.

"Pasal yang diterapkan pasal 81 UU RI No.18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan PMI dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun," tutup Kasat Reskim Polres Barelang.

Editor:
Andi Pratama


Penampungan PMI Ilegal di Sei Binti, Diamankan 2 Pelaku dan 2 Korban

Sekianlah artikel Penampungan PMI Ilegal di Sei Binti, Diamankan 2 Pelaku dan 2 Korban kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Penampungan PMI Ilegal di Sei Binti, Diamankan 2 Pelaku dan 2 Korban linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2022/06/penampungan-pmi-ilegal-di-sei-binti.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Penampungan PMI Ilegal di Sei Binti, Diamankan 2 Pelaku dan 2 Korban"

Posting Komentar