Kasasi UMP dan UMK Ditolak MA, Pilihan Gubernur Kepri Hanya Dua

Kasasi UMP dan UMK Ditolak MA, Pilihan Gubernur Kepri Hanya Dua - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kasasi UMP dan UMK Ditolak MA, Pilihan Gubernur Kepri Hanya Dua, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kasasi UMP dan UMK Ditolak MA, Pilihan Gubernur Kepri Hanya Dua
link : Kasasi UMP dan UMK Ditolak MA, Pilihan Gubernur Kepri Hanya Dua

Baca juga


Kasasi UMP dan UMK Ditolak MA, Pilihan Gubernur Kepri Hanya Dua

Kasasi UMP dan UMK Ditolak MA, Pilihan Gubernur Kepri Hanya Dua
Suasana Pertemuan
BATAM I KEJORANEWS.COM: Setelah ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau (UMP Kepri) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Batam tahun 2021. Gubernur hanya dapat memilih untuk menjalankan keputusan atau mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Terkait hal itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat P.Siadari mengimbau Gubernur Kepri segera mengambil sikap dan tidak abai dengan keputusan MA, karena dapat menjadi contoh buruk bagi masyarakat, sehingga enggan menaati hukum.

"Jika sudah putusan MA, maka pilihannya hanya ada dua, harus segera dijalankan atau ajukan PK. Kalau tidak ditindaklanjuti, nanti masyarakat enggan mematuhi hukum dengan dalih pemerintah saja tidak taat putusan pengadilan," jelasnya.

Hal tersebut disampaikannya usai menerima kunjungan dari Aliansi Serikat Pekerja Kepri di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Batam Centre, Batam - Kepri, (23/5).

Suasana Kegiatan
Sebelumnya kasasi yang diajukan Gubernur Kepri ke MA tersebut merupakan lanjutan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, tentang UMP dan UMK tahun 2021, yang kemudian dimenangkan oleh Aliansi Serikat Pekerja.

Pada pertemuan, lanjutnya juga telah menyarankan Aliansi Serikat Pekerja menyurati Gubernur untuk mengingatkan kembali atas Keputusan MA agar segera menentukan sikap.

"Saya sarankan mereka untuk bersurat kepada Gubernur. Barangkali Gubernur lupa hingga belum tentukan sikap," jelasnya lagi.

Pihaknya berharap Gubernur Kepri dapat merespon surat tersebut dan segera melakukan komunikasi dengan Aliansi Serikat Pekerja membahas sikap apa yang akan diambil berdasarkan diskusi bersama.

"Saya harap Gubernur menerima teman-teman dari Aliansi Serikat Pekerja ini lalu bersama membahas langkah selanjutnya pasca putusan MA ini, apakah mau dijalankan dengan mengeluarkan SK baru, atau diajukan PK. Tentunya dengan menyampaikan terlebih dahulu apa kendalanya," tutup Kepala Perwakilan ORI Kepri, yang akan mengawal permasalahan ini agar tidak berlarut.

Editor:
Andi Pratama


Kasasi UMP dan UMK Ditolak MA, Pilihan Gubernur Kepri Hanya Dua

Sekianlah artikel Kasasi UMP dan UMK Ditolak MA, Pilihan Gubernur Kepri Hanya Dua kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Kasasi UMP dan UMK Ditolak MA, Pilihan Gubernur Kepri Hanya Dua linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2022/05/kasasi-ump-dan-umk-ditolak-ma-pilihan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Kasasi UMP dan UMK Ditolak MA, Pilihan Gubernur Kepri Hanya Dua"

Posting Komentar