Penyelenggaraan Ibadah Selama Ramadhan, Gubernur Kepri Keluarkan SE

Penyelenggaraan Ibadah Selama Ramadhan, Gubernur Kepri Keluarkan SE - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penyelenggaraan Ibadah Selama Ramadhan, Gubernur Kepri Keluarkan SE, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Penyelenggaraan Ibadah Selama Ramadhan, Gubernur Kepri Keluarkan SE
link : Penyelenggaraan Ibadah Selama Ramadhan, Gubernur Kepri Keluarkan SE

Baca juga


Penyelenggaraan Ibadah Selama Ramadhan, Gubernur Kepri Keluarkan SE

Penyelenggaraan Ibadah Selama Ramadhan, Gubernur Kepri Keluarkan SE
Surat Edaran
KEPRI I KEJORANEWS.COM : Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H. Ansar Ahmad mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Bupati / Walikota se Provinsi Kepri. 

Surat tertanggal 29 Maret 2022 dengan nomor 685/SET-STC19/III/2022 tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan selama Bulan Ramadhan 1443H/Tahun 2022 di Provinsi Kepri.

Di dalam surat tersebut, meminta para Bupati dan Walikota agar dapat menghimbau baik kepada pengurus dan pengelola tempat ibadah dan juga jamaah untuk memastikan penyelenggaraan ibadah selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah/Tahun 2022 di tempat-tempat peribadatan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Berikutnya, Gubernur Kepri menghimbau masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah/Tahun 2022 bersama keluarga inti di rumah masing-masing. 

"Kita juga meminta Bupati dan Walikota untuk meniadakan pelaksanaan takbir keliling malam lebaran serta meniadakan penyelenggaran open house dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah khususnya bagi pejabat dan aparatur pemerintahan/ASN," terangnya di Tanjung Pinang. Rabu, (30/03/2022)

Surat Edaran

Selain itu, pihaknya juga tetap memberikan fleksibilitas dimana  Bupati/Wali Kota dapat mengatur pelaksanaan kegiatan Peribadatan/Keagamaan selama Bulan Ramadhan 1443H/Tahun 2022 dengan memperhatikan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal masing-masing Kabupaten/Kota.

Gubernur Kepri berharap surat tersebut dapat menjadi pedoman seluruh masyarakat Kepri dalam menjalankan ibadah selama Ramadhan 1443 H dengan tetap mendukung upaya pemerintah mengendalikan dan penghentian penyebaran Covid 19. 

"Mudah-mudahan tahun ini kita dapat beribadah dengan baik di rumah-rumah ibadah tanpa ada kenaikan jumlah kasus Covid-19. Untuk itu protokol kesehatan harus betul-betul kita jaga," tutupnya, dalam rangka pengendalian dan penghentian penyebaran Covid-19 serta menjaga kondusifitas perkembangan penanganan Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau khususnya menyambut datangnya Bulan Ramadhan 1443 H.


Editor:
Andi Pratama


Penyelenggaraan Ibadah Selama Ramadhan, Gubernur Kepri Keluarkan SE

Sekianlah artikel Penyelenggaraan Ibadah Selama Ramadhan, Gubernur Kepri Keluarkan SE kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Penyelenggaraan Ibadah Selama Ramadhan, Gubernur Kepri Keluarkan SE linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2022/03/penyelenggaraan-ibadah-selama-ramadhan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Penyelenggaraan Ibadah Selama Ramadhan, Gubernur Kepri Keluarkan SE"

Posting Komentar