Sebanyak 685,27 Gram Sabu Direbus, TKP 4 Kecamatan di Karimun

Sebanyak 685,27 Gram Sabu Direbus, TKP 4 Kecamatan di Karimun - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sebanyak 685,27 Gram Sabu Direbus, TKP 4 Kecamatan di Karimun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sebanyak 685,27 Gram Sabu Direbus, TKP 4 Kecamatan di Karimun
link : Sebanyak 685,27 Gram Sabu Direbus, TKP 4 Kecamatan di Karimun

Baca juga


Sebanyak 685,27 Gram Sabu Direbus, TKP 4 Kecamatan di Karimun

Sebanyak 685,27 Gram Sabu Direbus, TKP 4 Kecamatan di Karimun
Kapolres Karimun Rebus Sabu
KEPRI I  KEJORANEWS.COM : Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP.Tony Pantano, SIK, SH menyampaikan bahwa sebanyak 10 Kasus Narkoba dengan mengamankan 19 pelaku (18 pria dan 1 Perempuan). Tempat Kejadian Perkara (TKP) di empat Wilayah Kecamatan, diantaranya 2 Kecamatan Balai, 3 Kecamatan Tebing, 3 Kecamatan Meral dan 2 Kecamatan kundur.

"Pada kesempatan ini, saya mengimbau masyarakat ikut serta menjaga Karimun, dengan cara memberikan pengertian mulai dari tingkat keluarga, saudara kita untuk jauhi Narkoba, dengan begitu mereka tahu bahaya dan pidana Narkoba," terangnya.

"Terima kasih kepada masyarakat yang masih peduli dengan adanya memberikan informasi kepada Polri dan ini perlu ditingkatkan apabila ada informasi yang lebih, kita berharap tidak adalagi peredaran Narkoba, jangan mau di bodohi sama Narkoba, hanya halusinasi yang ada dalam fikirannya, sama saja tidak ada gunanya sebagai manusia dalam memajukan dirinya sendiri," tegasnya.

Hal tersebut disampaikannya dalam ungkap Kasus tindak pidana narkotika selama bulan Januari 2022, dan dihadiri oleh Pejabat Instansi dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Rutan, Tokoh Masyarakat, di Mapolres Karimun, Karimun - Kepri, (4/2).
Suasana Ungkap Kasus
Lanjutnya, berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK-2487/L.10.12/Enz.1/12/2021 tanggal 24 Desember 2021 dan Nomor : SK-218/L.10.12/Enz.1/I/2022 tanggal 21 Januari 2022. Dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 685,27 Gram dimusnahkan dengan cara direbus dalam air mendidih. 

"Ada sebanyak 44,80 Gram disisakan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau, jadi yang kita musnahkan ini ada sebanyak 685,27 Gram," tutup Kapolres, didampingi Kasatresnarkoba Karimun.


Editor:
Andi Pratama



Sebanyak 685,27 Gram Sabu Direbus, TKP 4 Kecamatan di Karimun

Sekianlah artikel Sebanyak 685,27 Gram Sabu Direbus, TKP 4 Kecamatan di Karimun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Sebanyak 685,27 Gram Sabu Direbus, TKP 4 Kecamatan di Karimun linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2022/02/sebanyak-68527-gram-sabu-direbus-tkp-4.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Sebanyak 685,27 Gram Sabu Direbus, TKP 4 Kecamatan di Karimun"

Posting Komentar