Cabuli Anak Dibawah Umur, Korban Lahiran di Usia Kehamilan 7 Bulan

Cabuli Anak Dibawah Umur, Korban Lahiran di Usia Kehamilan 7 Bulan - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cabuli Anak Dibawah Umur, Korban Lahiran di Usia Kehamilan 7 Bulan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Cabuli Anak Dibawah Umur, Korban Lahiran di Usia Kehamilan 7 Bulan
link : Cabuli Anak Dibawah Umur, Korban Lahiran di Usia Kehamilan 7 Bulan

Baca juga


Cabuli Anak Dibawah Umur, Korban Lahiran di Usia Kehamilan 7 Bulan

Cabuli Anak Dibawah Umur, Korban Lahiran di Usia Kehamilan 7 Bulan
Suasana Ungkap Kasus
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepala kepolisian Sektor (Kapolsek) Sekupang, Kompol. Yudha Surya Wardana, SIP menjelaskan penggungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah Umur.

Berawal dari korban saat berada di rumah, dalam kamarnya. Memanggil dan memberitahukan kepada Orang tuanya bahwa perutnya mengalami nyeri-nyeri seperti sedang haid.

Lanjut Kapolsek Sekupang, Setelah di cek, orang tua melihat di kasur korban basah yang diduga air ketuban yang pecah. Karena khawatir dengan kondisi korban yang terus merasa kesakitan, orang tua pergi untuk menjemput bidan kerumah.

"Setibanya di rumah sudah melihat seorang bayi, yang di lahirkan oleh anaknya. Atas kejadian tersebut orang tua melaporkan ke Polsek sekupang," terangnya di Mapolsek Sekupang, Batam - Kepri, (19/2).

Lanjutnya lagi, pada hari Senin (17/1), setelah menerima limpahan laporan Polisi dari Polsek Sagulung, tim opsnal polsek Sekupang melakukan serangkaian penyelidikan dilapangan, berikutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku di salah satu Hotel di Lubuk Baja, pada hari Selasa (15/2).

"Orang tua korban mengetahui bahwa anaknya telah dicabuli oleh pelaku FA (18 Tahun) hingga korban hamil dengan usia kandungan 7 bulan. Atas perbuatan pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara," tutupnya.


Editor:
Andi Pratama


Cabuli Anak Dibawah Umur, Korban Lahiran di Usia Kehamilan 7 Bulan

Sekianlah artikel Cabuli Anak Dibawah Umur, Korban Lahiran di Usia Kehamilan 7 Bulan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Cabuli Anak Dibawah Umur, Korban Lahiran di Usia Kehamilan 7 Bulan linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2022/02/cabuli-anak-dibawah-umur-korban-lahiran.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Cabuli Anak Dibawah Umur, Korban Lahiran di Usia Kehamilan 7 Bulan"

Posting Komentar