Penadah Kendaraan Bermotor Curian, Pidana Penjara 4 Tahun

Penadah Kendaraan Bermotor Curian, Pidana Penjara 4 Tahun - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penadah Kendaraan Bermotor Curian, Pidana Penjara 4 Tahun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Penadah Kendaraan Bermotor Curian, Pidana Penjara 4 Tahun
link : Penadah Kendaraan Bermotor Curian, Pidana Penjara 4 Tahun

Baca juga


Penadah Kendaraan Bermotor Curian, Pidana Penjara 4 Tahun

Penadah Kendaraan Bermotor Curian, Pidana Penjara 4 Tahun
Pelaku Penadahan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek), Bengkong, AKP Bob Ferizal, S.sos membenarkan bahwa telah terjadi kasus dugaan tindak pidana Pertolongan jahat/Penadahan kendaraan bermotor roda dua (R2).

"Pelaku tersebut, akan dijerat Pasal yaitu Pasal 480 Ke-1 K.U.H.Pidana. Ancaman Hukuman dengan Pidana penjara selama lamanya 4 tahun," tegasnya, di Mapolsek Bengkong, Bengkong - Batam. Selasa, (18/01/2022)

Terkait kronologi, lanjutnya berawal dari diamankannya Pelaku (ZA) pencurian sepeda motor, yang beraksi di parkiran depan rumah Bengkong kolam Gg.Palem , Sadai - Bengkong.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan pelaku bahwa benar telah melakukan pencurian sepeda motor, yang kemudian langsung dijual kepada pelaku penadahan (MM).

Lanjutnya lagi, Pada hari Kamis (13/1), dini hari sekira pukul 03.00 WIB, para pelaku melakukan transaksi didepan komplek perumahan Angrek permai Baloi-Kota Batam dengan harga Rp. 630.000.

Kemudian, petugas Reskrim melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku penadahan dikos-kosannya Perumahan Anggrek Permai, Baloi Permai, Lubuk Baja.

"Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z, Warna Hitam merah, BP 4022 EA, tahun pembuatan 2008, No Rangka : MH330C0028J080992, No Mesin : 30C080989," tutup Kapolsek Bengkokng.


Editor:
Andi Pratama


Penadah Kendaraan Bermotor Curian, Pidana Penjara 4 Tahun

Sekianlah artikel Penadah Kendaraan Bermotor Curian, Pidana Penjara 4 Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Penadah Kendaraan Bermotor Curian, Pidana Penjara 4 Tahun linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2022/01/penadah-kendaraan-bermotor-curian.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Penadah Kendaraan Bermotor Curian, Pidana Penjara 4 Tahun"

Posting Komentar