Judul : Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI Studi Banding Pemanfataan Aset ke BP Batam
link : Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI Studi Banding Pemanfataan Aset ke BP Batam
Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI Studi Banding Pemanfataan Aset ke BP Batam
Kejagung RI dan BP Batam |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Kepala Biro Hukum BP Batam, menerima kunjungan kerja Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, beserta rombongan, di Marketing Center BP Batam, Batam Centre - Batam, (16/12).
Terkait hal itu, Kepala Biro Hukum BP Batam, Moch. Nasrun mengatakan, kunjungan kerja tersebut merupakan bentuk studi banding Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2021.
PMK tersebut, tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi dengan mengadopsi PMK Nomor 59 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.
Pemulihan Aset Kejagung RI memiliki sejumlah benda sitaan dan barang rampasan negara, barang temuan, maupun aset transnasional yang bisa dikelola dan dimanfaatkan.
"Melalui studi banding ini, Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI ingin mengetahui bagaimana bentuk pelaksanaan pengelolaan aset baik dalam bentuk Barang Milik Negara (BMN) maupun Aset Dalam Pengawasan (ADP) di BP Batam, baik dari skema bisnis dan tarifnya," katanya.
Suasana Pertemuan |
Lanjutnya, ruang lingkup perencanaan dan pemanfaatan aset di BP Batam terdiri dari beberapa skema, seperti sewa, pinjam pakai dan kerja sama pemanfaatan yang mengacu kepada Peraturan Kepala BP Batam (Perka).
"Saat ini terdapat 29 aset yang dikelola oleh Badan Usaha BP Batam, diantaranya Badan Usaha Rumah Sakit, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Pelabuhan, Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan, dan Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Minum," jelasnya.
Sedangkan skema pemanfaatan lainnya seperti, sewa dalam rangka penyediaan infrastruktur, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dalam rangka penyediaan infrastruktur dan Kerja Sama Pemanfaatan Infrastruktur (KSPI) mengacu kepada PMK.
Foto Bersama |
Berikutnya, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung Republik Indonesia, Elan Suherlan mengatakan, sesuai dengan PMK Nomor 145 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi, Pusat Pemulihan Aset Kejagung sedang menyusun pedoman untuk pemanfaatan aset yang berkaitan dengan barang rampasan.
"Aturan ini baru terbit Bulan Oktober kemarin. Jadi baru kita susun rencana pemanfaatannya, karena tidak ada pengelolaan pemanfaatan aset sebelumnya di Pusat Pemulihan Aset. Untuk itu, kami studi banding ke BP Batam yang sudah terlebih dahulu melakukan pemanfaatan aset," terangnya.
Lanjutnya, rencana skema pengelolaan yang akan diadopsi oleh Pusat Pemulihan Aset Kejagung Republik Indonesia antara lain, sewa, pinjam pakai dan KSP.
"Kami akan jadwalkan kembali pertemuan selanjutnya dengan BP Batam untuk membahas lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan beserta tarifnya. Mudah-mudahan pengelolaan pemanfaatan aset di kejaksaan dapat terlaksana dengan baik dengan sinergi bersama BP Batam," pungkasnya.
Kiriman:
Humas BP Batam
Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI Studi Banding Pemanfataan Aset ke BP Batam
Sekianlah artikel Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI Studi Banding Pemanfataan Aset ke BP Batam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI Studi Banding Pemanfataan Aset ke BP Batam linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/12/pusat-pemulihan-aset-kejagung-ri-studi.html
0 Response to "Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI Studi Banding Pemanfataan Aset ke BP Batam"
Posting Komentar