Bea Cukai dan Pemko Batam, Serah Terima Barang Hibah Senilai Rp 125 Juta

Bea Cukai dan Pemko Batam, Serah Terima Barang Hibah Senilai Rp 125 Juta - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bea Cukai dan Pemko Batam, Serah Terima Barang Hibah Senilai Rp 125 Juta, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bea Cukai dan Pemko Batam, Serah Terima Barang Hibah Senilai Rp 125 Juta
link : Bea Cukai dan Pemko Batam, Serah Terima Barang Hibah Senilai Rp 125 Juta

Baca juga


Bea Cukai dan Pemko Batam, Serah Terima Barang Hibah Senilai Rp 125 Juta

Bea Cukai dan Pemko Batam, Serah Terima Barang Hibah Senilai Rp 125 Juta
Serah Terima Barang Hibah
BATAM I KEJORANEWS.COM : Bea Cukai Batam melaksanakan kegiatan hibah ikan sebanyak 5,28 ton kepada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam yang dilakukan secara simbolis di Kantor Pelayanan Utama  Bea dan Cukai (KPU BC) Batam, Batu Ampar - Batam.

Terkait hal itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo menyampaikan bahwa barang yang dihibahkan merupakan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan pada 23 September 2021.

Barang hibah berasal dari Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) Batam.

"Barang yang dihibahkan merupakan hasil penindakan terhadap muatan yang diangkut oleh kapal KM Nusantara 11 yang dilakukan oleh Bea Cukai di perairan Belakang Padang yang akan dimasukkan ke Batam dengan muatan diberitahukan secara tidak benar," terangnya di Lokasi Penyerahan Hibah. Kamis, (09/12/2021)

Foto Bersama Tamu Undangan
Lanjutnya, Bea Cukai Batam mengharapkan dengan adanya hibah ikan kepada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam dapat membantu dan memenuhi kebutuhan masyarakat di Kota Batam.

"Barang yang akan dihibahkan berupa berbagai jenis ikan konsumsi dengan berat keseluruhan mencapai 5.280 Kg dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 125.215.750," katanya.

Penyerahan hibah ini dalam rangka menyelesaikan peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara berdasarkan Pasal 33 (c) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.04/2019.

Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019 mengatur bahwa dalam hal BMN masih dapat dimanfaatkan maka dapat dihibahkan untuk kepentingan sosial, kebudayaan, keagamaan dan kemanusiaan.

Turut hadir pada kegiatan, Wali Kota Batam, Direktur Pengamanan Aset BP Batam, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Batam, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Batam, Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Batam dan Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Batam.


Andi Pratama


Bea Cukai dan Pemko Batam, Serah Terima Barang Hibah Senilai Rp 125 Juta

Sekianlah artikel Bea Cukai dan Pemko Batam, Serah Terima Barang Hibah Senilai Rp 125 Juta kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Bea Cukai dan Pemko Batam, Serah Terima Barang Hibah Senilai Rp 125 Juta linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/12/bea-cukai-dan-pemko-batam-serah-terima.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Bea Cukai dan Pemko Batam, Serah Terima Barang Hibah Senilai Rp 125 Juta"

Posting Komentar