Resahkan Warga Desa di Bintan, Polisi Bekuk Bandar Sijie Via WA dan SMS

Resahkan Warga Desa di Bintan, Polisi Bekuk Bandar Sijie Via WA dan SMS - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Resahkan Warga Desa di Bintan, Polisi Bekuk Bandar Sijie Via WA dan SMS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Resahkan Warga Desa di Bintan, Polisi Bekuk Bandar Sijie Via WA dan SMS
link : Resahkan Warga Desa di Bintan, Polisi Bekuk Bandar Sijie Via WA dan SMS

Baca juga


Resahkan Warga Desa di Bintan, Polisi Bekuk Bandar Sijie Via WA dan SMS

Resahkan Warga Desa di Bintan, Polisi Bekuk Bandar Sijie Via WA dan SMS
Kapolres Bintan 
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, AKBP. Tidar Wulung Dahono, S.H. menyampaikan berawal dari informasi masyrakat. Pelaku ditangkap pada saat sedang menulis atau merekap angka-angka pada buku rekapan sesuai dengan pesanan dari pembeli angka Sijie yang akan diputar pada pukul 18.00 Wib di Singapure.

"Satuan Reskrim Polres Bintan, berhasil mengamankan pelaku inisial JS Als JG (56 Tahun) yang diduga telah melakukan tindak pidana perjudian jenis Sijie di Desa Sebung Pre, Teluk Sebong, Teluk Bintan," terangnya dalam ungkap kasus, (5/11).

Sambungnya, pada saat dilakukan penangkapan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa uang sebesar Rp 550.000, buku catatan rekapan, dan 2 unit Handphone, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui menerima pemasangan angka Sijie atau Togel Singapure dengan cara menerima pemasangan angka dari para pembeli melalui Handphone dengan cara pesan Whatsapp dan SMS, kemudian pelaku menulisnya dibuku rekapan.

Pelaku mengakui menjadi Bandar Judi jenis Sijie sudah berjalan 4 (empat) bulan dengan keuntungan puluhan juta rupiah. "Saat ini, pelaku dilakukan penahanan. Dijerat dengan pasal 303 ayat 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun," tutup Kapolres Bintan.


Andi Pratama


Resahkan Warga Desa di Bintan, Polisi Bekuk Bandar Sijie Via WA dan SMS

Sekianlah artikel Resahkan Warga Desa di Bintan, Polisi Bekuk Bandar Sijie Via WA dan SMS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Resahkan Warga Desa di Bintan, Polisi Bekuk Bandar Sijie Via WA dan SMS linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/11/resahkan-warga-desa-di-bintan-polisi.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Resahkan Warga Desa di Bintan, Polisi Bekuk Bandar Sijie Via WA dan SMS"

Posting Komentar