Iswandi Terdakwa Kasus Tipikor Dituntut Hukuman 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Iswandi Terdakwa Kasus Tipikor Dituntut Hukuman 2 Tahun 6 Bulan Penjara - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Iswandi Terdakwa Kasus Tipikor Dituntut Hukuman 2 Tahun 6 Bulan Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Iswandi Terdakwa Kasus Tipikor Dituntut Hukuman 2 Tahun 6 Bulan Penjara
link : Iswandi Terdakwa Kasus Tipikor Dituntut Hukuman 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Baca juga


Iswandi Terdakwa Kasus Tipikor Dituntut Hukuman 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Sidang Tuntutan Terdakwa Iswandi-
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa menuntut Iswandi terdakwa kasus tindak pidana korupsi dengan hukuman Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,  dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. Kamis ( 11/11/2021).

Selain itu, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tarempa, Anambas ini, JPU juga menuntut
 uang pengganti terhadap Kerugian keuangan Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar  Rp. 179.529.978,- (Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah) dibebankan kepada terdakwa sejumlah tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan,  sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika Terdakwa belum membayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap kepada media menyampaikan bahwa tuntutan tersebut berdasarkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan barang bukti selama persidangan.


Sidang tuntutan yang dilanjutkan dengan Sidang Pembacaan Nota Pembelaan oleh Terdakwa yang disampaikan secara lisan, terdakwa menyatakan mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Bahwa atas pembelaan tersebut, JPU menyatakan tetap pada tuntutan. Bahwa sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan yang akan dilaksanakan pada tanggal 29 November 2021 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Anambas.

Terkait perkara itu, Roy berharap agar masyarakat mendukung pihaknya dalam menjalankan tugas selaku aparat penegak hukum di Kabupaten Kepulauan Anambas, sekaligus mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mengelola keuangan negara/daerah.


( Yuni S)


Iswandi Terdakwa Kasus Tipikor Dituntut Hukuman 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Sekianlah artikel Iswandi Terdakwa Kasus Tipikor Dituntut Hukuman 2 Tahun 6 Bulan Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Iswandi Terdakwa Kasus Tipikor Dituntut Hukuman 2 Tahun 6 Bulan Penjara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/11/iswandi-terdakwa-kasus-tipikor-dituntut.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Iswandi Terdakwa Kasus Tipikor Dituntut Hukuman 2 Tahun 6 Bulan Penjara"

Posting Komentar