Satreskrim Ungkap Pidana Skimming di Batam, Pelaku WNA Srilanka dan Amerika

Satreskrim Ungkap Pidana Skimming di Batam, Pelaku WNA Srilanka dan Amerika - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Satreskrim Ungkap Pidana Skimming di Batam, Pelaku WNA Srilanka dan Amerika, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Satreskrim Ungkap Pidana Skimming di Batam, Pelaku WNA Srilanka dan Amerika
link : Satreskrim Ungkap Pidana Skimming di Batam, Pelaku WNA Srilanka dan Amerika

Baca juga


Satreskrim Ungkap Pidana Skimming di Batam, Pelaku WNA Srilanka dan Amerika

Satreskrim Ungkap Pidana Skimming di Batam, Pelaku WNA Srilanka dan Amerika
Suasana Ungkap Kasus
BATAM I KEJORANEWS.COM : Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang, berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian data Bank, dengan tujuan merugikan pemilik data Bank atau Bank itu sendiri (Skimming).
 
Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol.Reza Morandy Tarigan menyampaikan bahwa  Pelaku yang di amankan berinisial ZN (51 Tahun), JP (42 Tahun) yang merupakan Warga Negara Asing (WNA), Srilanka.
 
"Selain itu, terdapat 1 pelaku lainnya, Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial K (WNA Amerika/USA), masih dalam Pengembangan. Para pelaku terancaman pidana hukuman Skimming, paling Lama 12 Tahun Penjara, dan pencurian data paling lama 7 tahun Penjara," terangnya.
 
Hal tersebut disampaikannya dalam ungkap kasus, di dampingi oleh Wakasat Reskim, dan Kasi Humas di, Mapolresta Barelang - Batam Kota - Batam, (11/10).
 
Kronologi kejadian, sambungnya berawal pada Hari Sabtu, sekira pukul 03.25 WIB, (4/9). Pelapor (Sebagai Debit Card Fraud Manager salah satu bank Swasta) mendapatkan informasi dari tim monitoring bahwa adanya kegiatan transaksi, dari 15 kartu ATM milik nasabah dengan transaksi yang mencurigakan, dilakukan diwilayah Kota Batam. Dengan total sebesar Rp. 32.600.000.
 
Kemudian pelapor mencoba mengkonfirmasi kepada para nasabah, terkait transaksi tersebut. Namun, setelah dikonfirmasi kepada para nasabah, bahwa benar tidak adanya transaksi tersebut. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Sebesar Rp. 32.600.000.
 
Selanjutnya, pelapor melaporkan ke Polresta Barelang. Dengan adanya laporan dugaan pencurian data Bank, dengan tujuan Skimming. Kemudian petugas melakukan penyelidikan di lapangan, dan benar bahwa telah terjadi tindak pidana tersebut.
 
Berikutnya, sekira pukul 05.00 WIB, pada hari Sabtu (2/10). Petugas berhasil mengamankan pelaku ZN (51 Tahun), di ATM Center SPBU Tanjung Piayu, Sei Beduk - Batam.
 
Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Pelaku JP (42 Tahun) pada hari Senin (4/10) sekira pukul 05.30 WIB dirumahnya yang beralamat di Kampung Citarik Desa jati Reja, Cikarang Timur, Bekasi-Jawa Barat. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
 
Andi Pratama


Satreskrim Ungkap Pidana Skimming di Batam, Pelaku WNA Srilanka dan Amerika

Sekianlah artikel Satreskrim Ungkap Pidana Skimming di Batam, Pelaku WNA Srilanka dan Amerika kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Satreskrim Ungkap Pidana Skimming di Batam, Pelaku WNA Srilanka dan Amerika linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/10/satreskrim-ungkap-pidana-skimming-di.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Satreskrim Ungkap Pidana Skimming di Batam, Pelaku WNA Srilanka dan Amerika"

Posting Komentar