Pelaku Dibawah Umur Residivis Pencurian di Batam, Terancam 7 Tahun Penjara

Pelaku Dibawah Umur Residivis Pencurian di Batam, Terancam 7 Tahun Penjara - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pelaku Dibawah Umur Residivis Pencurian di Batam, Terancam 7 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pelaku Dibawah Umur Residivis Pencurian di Batam, Terancam 7 Tahun Penjara
link : Pelaku Dibawah Umur Residivis Pencurian di Batam, Terancam 7 Tahun Penjara

Baca juga


Pelaku Dibawah Umur Residivis Pencurian di Batam, Terancam 7 Tahun Penjara

Pelaku Dibawah Umur Residivis Pencurian di Batam, Terancam 7 Tahun Penjara
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepala Kepolisia Sektor (Kapolsek) Nongsa, AKP.Yudi Arvian, SH,SIK mengatakan bahwa kedua pelaku merupakan anak di bawah umur yang juga merupakan residivis kasus pencurian.
 
"Atas Perbuatannya, Pelaku inisial MY (17 Tahun) dan MA (15 Tahun) di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkapnya di Mapolsek Nongsa - Batam, (16/10/21).
 
Kronologi kejadian, berawal pada hari Senin, sekira pukul 07.00 WIB, (27/9/21). Korban tiba di bengkel milik nya yang beralamat di Jl.Bumi Perkemahan Kabil, Nongsa - Batam.
 
Lalu Korban membuka pintu bagian depan dan masuk ke dalam dan melihat dinding triplek bagian dalam sudah keadaan terbuka. kemudian Korban memeriksa barang-barang di dalam bengkel satu per satu.
 
Barang Bukti
Barang tersebut, diantaranya 1 unit trapo las listrik, 1 unit trapo cas acu, 1 unit bor tangan, 1 grenda tangan, 1 kotak kunci sok, 1 kotak mata bor, 6 unit kunci T, 1 set kabel trapo las, 1 kardus isi nya kanvas rem, ban dalam dan paking, 1 kardus oli dan bering, 1 unit solder las kesemua barang tersebut sudah tidak ada lagi/hilang.
 
Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 Juta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih Lanjut.
 
Selanjutnya, pada hari Senin, sekitar pukul 08.00 WIB (8/10/21), tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa menerima informasi bahwa pelaku tinggal di Perumahan Kavling Bukit Pelita Indah, Kabil-Nongsa.
 
Kemudian petugas menuju ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua orang pelaku MY dan MA serta mengamankan barang bukti.
 
Setelah dilakukan pengambangan didapati keterangan bahwa pelaku juga melakukan aksi pencurian sepeda Motor. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti diantaranya 1 Unit Sepeda Motor Vega R New Yang sudah di preteli/bongkar pelaku.
 
Selanjutnya kedua Pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polsek Nongsa untuk di lakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.


Andi Pratama


Pelaku Dibawah Umur Residivis Pencurian di Batam, Terancam 7 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Pelaku Dibawah Umur Residivis Pencurian di Batam, Terancam 7 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Pelaku Dibawah Umur Residivis Pencurian di Batam, Terancam 7 Tahun Penjara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/10/pelaku-dibawah-umur-residivis-pencurian.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pelaku Dibawah Umur Residivis Pencurian di Batam, Terancam 7 Tahun Penjara"

Posting Komentar