Judul : Kasat Reskrim Fajrian Rizki Bersama Anggota Tekab 308 Polres Mesuji Berhasil Amankan Tersangka Tindak Pidana Pencurian Hand Phone Milik Putri Pakpahan
link : Kasat Reskrim Fajrian Rizki Bersama Anggota Tekab 308 Polres Mesuji Berhasil Amankan Tersangka Tindak Pidana Pencurian Hand Phone Milik Putri Pakpahan
Kasat Reskrim Fajrian Rizki Bersama Anggota Tekab 308 Polres Mesuji Berhasil Amankan Tersangka Tindak Pidana Pencurian Hand Phone Milik Putri Pakpahan
Tersangka |
Penangkapan tersangka berdasarkan surat laporan Nomor : LP / B-360 / X / 2021 / SPKT / Resor Mesuji / Polda Lampung, Tanggal 07 Oktober 2021.
Sedangkan pelapor bernama Putri J Pakpahan berumur 21 Tahun, anak dari Haposan Pakpahan dan disaksikan oleh Dewi Andriani(35) Tahun dari Desa Simpang Pematang.
Tersangka yang diamankan Team Tekab 308 Polres Mesuji berinisial WY(44)Tahun beralamatkan dari Desa Indraloka Mukti, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, info yang didapat awak media ini, Jumat 22 Oktober 2021.
Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki, S.T.K,S. Ik, M.Si mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim, S.H, S.Ik membenarkan bawasanya tersangka telah diamankan oleh Team Tekab 308 Polres Mesuji, iya bang sudah diamankan untuk pelaku, kata Kasat Reskrim ketika dikonfirmasi awak media ini.
Lanjut Kasat Reskrim, bahwa kronologis kejadian hilangnya Hand Pone tersebut, pada Hari Kamis Tanggal 07 Oktober 2021 sekira pukul 08:30 Wib, diduga telah terjadi tindak pidana pencurian di dalam Rumah pelapor beralamatkan di Umbul Marga kawasan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur.
Berawal pada saat Putri sedang Beres-beres rumah, pelapor meletakan Hand Phone merk VIVO Y20 S warna hitam dengan imei 1: 869745051501898 dan imei 2 : 869745051501880 milik pelapor di atas meja dekat etalase di ruang dapur di rumah pelapor.
Setelah pelapor selesai Beres-beres rumah, kemudian pelapor mencuci baju di kamar mandi yang berada di halaman belakang rumah pelapor, yang pada saat itu pelapor sedang bersama saudari Dewi Andriani yang sedang mencuci piring. Kemudian sekira pukul 08:30 Wib, pada saat pelapor kembali kedalam rumah untuk mengambil detergen serta mengambil Hand Phone miliknya tersebut.
Ketika itu, pelapor terkejut melihat pintu depan rumah milik pelapor dalam kondisi terbuka di bagian atas dan bawah yang sebelumnya pada saat pelapor pergi ke kamar mandi, pintu depan rumah pelapor tersebut dalam kondisi tertutup setengah di bagian bawah dan bagian atas dalam kondisi terbuka. Dan pada saat pelapor melihat meja di ruang dapur tempat pelapor meletakkan handphone miliknya tersebut sudah tidak ada di atas meja di ruang dapur.
Kemudian pelapor memberitahu saudari Dewi Andriani bahwa Hand Phonenya sudah hilang di gondol maling. Setelah itu pelapor dan saudari Dewi Andriani berusaha mencari Hand Phone tersebut di seputaran Rumah namun tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekira Rp. 3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah). Dan kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji, jelas Iptu Fajrian Rizki.
Kronologis pengkapan, pada hari Kamis Tanggal 21 Oktober 2021 sekira pukul 20:00 Wib kemarin, Team Tekab 308 Polres Mesuji yang di pimpin langsung oleh saya sendiri, telah mendapatkan informasi bahwa yang diduga sebagai tersangka sedang berada di Rumah dan langsung menanggapi laporan tersebut. Lalu kami team Tekab 308 Polres Mesuji langsung mendatangi tempat kediaman tersangka dan berhasil mengamankan tersangka. Setelah itu, tersangka langsung kami bawa ke Mapolres Mesuji guna untuk penyidikan lebih lanjut, tegas Fajrian Rizki.
Sedangkan Barang Bukti(BB) yang diamankan Team Tekab 308 Polres Mesuji berupa 1(satu) buah kotak Hand Phone merk VIVO Y20 S warna hitam dan 1(satu) yunit Hand Phone merk VIVO Y20 yang diduga hasil curian tersebut.
Hand Phone yang telah diamankan Team Tekab 308 Polres Mesuji. |
Kotak Hand Phone |
(M.Sagiman/Yusri)
Kasat Reskrim Fajrian Rizki Bersama Anggota Tekab 308 Polres Mesuji Berhasil Amankan Tersangka Tindak Pidana Pencurian Hand Phone Milik Putri Pakpahan
Sudah dibaca Kasat Reskrim Fajrian Rizki Bersama Anggota Tekab 308 Polres Mesuji Berhasil Amankan Tersangka Tindak Pidana Pencurian Hand Phone Milik Putri Pakpahan linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/10/kasat-reskrim-fajrian-rizki-bersama.html
0 Response to "Kasat Reskrim Fajrian Rizki Bersama Anggota Tekab 308 Polres Mesuji Berhasil Amankan Tersangka Tindak Pidana Pencurian Hand Phone Milik Putri Pakpahan"
Posting Komentar