Dukung Polri Berantas Pinjol Ilegal, Pakar Hukum Pidana Tawarkan Dua Alternatif Penyelesaian Hukum

Dukung Polri Berantas Pinjol Ilegal, Pakar Hukum Pidana Tawarkan Dua Alternatif Penyelesaian Hukum - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dukung Polri Berantas Pinjol Ilegal, Pakar Hukum Pidana Tawarkan Dua Alternatif Penyelesaian Hukum, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dukung Polri Berantas Pinjol Ilegal, Pakar Hukum Pidana Tawarkan Dua Alternatif Penyelesaian Hukum
link : Dukung Polri Berantas Pinjol Ilegal, Pakar Hukum Pidana Tawarkan Dua Alternatif Penyelesaian Hukum

Baca juga


Dukung Polri Berantas Pinjol Ilegal, Pakar Hukum Pidana Tawarkan Dua Alternatif Penyelesaian Hukum

Prof Dr Hibnu Nugroho SH.MH Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Univesitas Jendral Soedirman -
SEMARANG  I  KEJORANEWS.COM : Upaya Polri dalam memberantas pinjaman online ilegal memantik respon dari Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Dr Hibnu Nugroho SH MH. Profesor yang sehari-hari juga menjabat wakil rektor Unsoed bidang umum dan keuangan ini mengatakan upaya Polri khususnya Polda Jateng dalam memberantas korupsi sudah sangat bagus.

"Dalam upaya pemberantasan, apa yang dilakukan Polri sangat bagus. Korban pinjaman online ilegal sudah sangat banyak dan fenomena maraknya pinjol ini sudah meresahkan," ungkapnya saat dihubungi, Senin (25/10/2021).

Polri sejauh ini, tambah guru besar Unsoed ini, sudah melaksanakan upaya tepat untuk melindungi masyarakat dari jeratan pinjol ilegal.


"Polri sudah melaksanakan penindakan yang berorientasi pada korban. Kalau korban sudah banyak yang jatuh, penindakan tegas sewajarnya sudah harus dilakukan," kata pria yang menamatkan studi doktoralnya di Undip ini.


Prof Hibnu berharap penanganan fenomena pinjaman online ilegal dapat diselesaikan dengan cara proporsional. Menurutnya, ada dua alternatif yang bisa dilakukan dalam penanganan masalah pinjol ilegal yaitu secara restorative justice (RJ) maupun litigasi.


"Bagi pinjol ilegal yang tidak memeras nasabahnya, mereka dari aspek legalitas memang salah namun mereka sudah mengeluarkan dana dan nasabah sudah menikmati uangnya. Untuk yang kasusnya seperti ini upaya RJ bisa diterapkan, karena bagaimanapun pihak pinjol sudah mengeluarkan dana dan nasabah juga sudah menerima uangnya. Meskipun secara hukum pihak pinjol-nya salah karena ilegal. Ada aspek hak dan kewajiban, sehingga tidak ada yang dirugikan," ungkapnya.


Namun, tambah Prof Hibnu, pihak pinjol ilegal jenis ini harus tidak mengulangi kegiatannya karena memang tidak punya ijin.


Namun bagi pinjaman online ilegal yang memeras dan melakukan teror pada nasabah, maka upaya litigasi (penyelesaian lewat jalur pengadilan) harus ditegakkan.


"Saran saya, Polda Jateng bisa menerapkan dua alternatif itu. Bisa dipilah mana yang ditindak secara tegas dan mana yang tidak, saya rasa Polri yang lebih tahu," tambah Prof Hibnu.


Ditambahkan, peran Otoritas Jasa Keuangan beserta Polri dan Bank Indonesia sangat besar dalam mengawasi peredaran pinjaman online termasuk pinjol ilegal.


"Harus dicermati mengapa pinjol seperti ini sangat marak. Polri beserta OJK dan Bank Indonesia harus melihat mengapa fenomena ini terjadi. Peran negara dalam hal ini harus terlihat, jangan sampai masyarakat menjadi korban," imbuhnya.


Dimintai pendapat tentang banyaknya masyarakat yang menerima tawaran pinjol ilegal lewat SMS dan chat WA, meskipun upaya pemberantasan terus digalakkan oleh Polri, Prof Hibnu menegaskan hal itu merupakan aspek pendidikan bagi warga masyarakat.


"Era sekarang adalah era yang mengedepankan rasionalitas. Masyarakat jangan mudah terbujuk oleh tawaran pinjaman online yang seperti itu. Tawaran yang bunga atau fasilitas yang tidak masuk akal, jangan diterima," himbaunya.


(Hms/Salam)
 



Dukung Polri Berantas Pinjol Ilegal, Pakar Hukum Pidana Tawarkan Dua Alternatif Penyelesaian Hukum

Sekianlah artikel Dukung Polri Berantas Pinjol Ilegal, Pakar Hukum Pidana Tawarkan Dua Alternatif Penyelesaian Hukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Dukung Polri Berantas Pinjol Ilegal, Pakar Hukum Pidana Tawarkan Dua Alternatif Penyelesaian Hukum linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/10/dukung-polri-berantas-pinjol-ilegal.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Dukung Polri Berantas Pinjol Ilegal, Pakar Hukum Pidana Tawarkan Dua Alternatif Penyelesaian Hukum"

Posting Komentar