Judul : Diduga BPN Malaka Lakukan Praktik Mafia Tanah Seluas 6.379 Meter Persegi
link : Diduga BPN Malaka Lakukan Praktik Mafia Tanah Seluas 6.379 Meter Persegi
Diduga BPN Malaka Lakukan Praktik Mafia Tanah Seluas 6.379 Meter Persegi
![]() |
Kuasa Hukum Wilfridus Son Lau, S.H.M.H. |
Kuasa Hukum Marta Abuk Bria, Wilfridus Son Lau, S.H., M.H, Kepada media ini Minggu (3/10/2021) menyampaikan, Hal tersebut diduga kuat ada perencanaan yang matang oleh Badan pertanahan Malaka dan pihak Modesta Luruk Nahak.
Dikatakan, jika para pelaku tidak memiliki cara yang terencana, rapi, dan sistematis, maka tidak mungkin bisa masuk ke dalam kategori mafia, sehingga ini diperlukan keahlian tersendiri.
"Ulah mafia tanah di Indonesia hingga kini masih sangat meresahkan. Tak sedikit kerugian materi dirasakan oleh masyarakat yang menjadi korban karena terjebak oleh berbagai macam modus operasi mafia tanah. Salah satu korban praktik mafia tanah di Kabupaten Malaka kini dialami oleh Ibu MAB," ungkapnya.
Advokat yang disapa Son Lau ini menjelaskan bahwa peristiwa hukum ini berawal dari pendaftaran tanah pada Prona di Desa Harekakae Tahun 2018.
Singkat kronologis, Saat itu mama MAB mendaftarkan sebidang tanah dengan ukuran 6.379 meter persegi di Desa Harekakae. Setelah dilakukan pendataan fisik dan yuridis serta diwawancara, terbitlah sertipikat Hak Nomor : 00564 pada 26 April 2018 .
Oleh karena sertipikat tak kunjung diterima, pada Bulan Februari 2019 Pemerintah Desa Harekakae memberikan rekomendasi kepada mama MAB untuk mengambil Sertipikat di BPN Kabupaten Malaka. Akan tetapi, dengan berbagai alasan, sertipikat tak diberikan.
Mama MAB dan keluarga pun berulang kali meminta tetapi sertipikat tak diberikan hingga saat ini oleh Badan Pertanahan Malaka.
"Aneh bin ajaib, pada saat klarifikasi oleh Pemerintah Desa Harekakae, Sertipikat Hak dengan Nomor : 00564 ditunjukan oleh MLN yang mana MLN ini tidak ada hubungan hukum dengan BPN Malaka. Bisa dibilang ini yang namanya "KAMBING PUNYA SUSU, SAPI PUNYA NAMA," ungkap Wilfiridus Son Lau, SH.,MH.
Dikatakannya, Sesuai dengan 301 A daftar penerima sertifikat PTSL tahun 2018 Desa Harekakae, Kecamatan Malaka Tengah tertulis jelas Mama Marta Abuk Bria dengan nomor hak 2422091300564 bukan atas nama Modesta Luruk Nahak.
"Atas perbuatan hukum ini, diduga keras ada praktif mafia tanah di Kabupaten Malaka hal mana diduga ada penipuan, pencurian dan Pemalsuan dokumen atas sertipikat hak nomor : 00564 atas nama MAB," jelasnya.
Lebih lanjut, Son membeberkan, instruksi presiden Jokowi sudah tegas dan jelas, APH harus membasmi mafia tanah. Untuk memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat Malaka.
"Oleh karena ada perbuatan pidana, maka kami akan melaporkan kepada Polres Malaka untuk mengungkap tuntas dugaan praktik mafia tanah yang dialami mama MAB," kata Son.
Sehingga apa yang dialami mama MAB ini menjadi pintu masuk bagi APH untuk memberantas praktik mafia tanah di Kabupaten Malaka juga mencegah konflik dan persolan sengketa tanah di Kabupaten Malaka.
Sementara Silivester Nahak, S.H saat dikonfirmasi membenarkan ada dugaan pidana didalam kasus ini.
(Tim)
Diduga BPN Malaka Lakukan Praktik Mafia Tanah Seluas 6.379 Meter Persegi
Sudah dibaca Diduga BPN Malaka Lakukan Praktik Mafia Tanah Seluas 6.379 Meter Persegi linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/10/diduga-bpn-malaka-lakukan-praktik-mafia.html
0 Response to "Diduga BPN Malaka Lakukan Praktik Mafia Tanah Seluas 6.379 Meter Persegi"
Posting Komentar