Curi Kompor dan Tabung Gas, 3 Pelaku Diciduk Polisi

Curi Kompor dan Tabung Gas, 3 Pelaku Diciduk Polisi - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Curi Kompor dan Tabung Gas, 3 Pelaku Diciduk Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Curi Kompor dan Tabung Gas, 3 Pelaku Diciduk Polisi
link : Curi Kompor dan Tabung Gas, 3 Pelaku Diciduk Polisi

Baca juga


Curi Kompor dan Tabung Gas, 3 Pelaku Diciduk Polisi

Kapolres bersama Kasat Reskrim-
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Satuan Reserse dan Kriminal Polres Natuna berhasil membekuk 3 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial AR (21 tahun), AN (23 tahun ), dan LS (18 tahun).

Dalam keterangan pers di Mapolres Natuna, Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si, menyampaikan bahwa para pelaku melakukan aksinya di 2 tempat,  yakni di cafe Ranai Square yang terletak di jalan Soekarno Hatta, dan di S’Cafe, Jalan Pramuka, Kecamatan Bunguran Timur. Dan penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban.

“Di tempat kejadian Cafe Ranai Square, pelaku mencuri 2 tabung gas dan 1 kompor gas 2 tungku, sementara di S’Cafe pelaku berhasil mencuri 1 tabung gas”, Ujar Kapolres Natuna, Jum’at (08/10/2021).

Lanjut Kapolres, dari 2 tempat itu, para pelaku tidak hanya mencuri 3 tabung gas dan kompor gas, namun juga berhasil menggasak pakaian jemuran, dan sejumlah bahan makanan seperti mie instan, dan sosis.

Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Ikhtiar Nazara menambahkan, para pelaku ditangkap di kosannya yang berada tidak jauh dari tempat kejadian.

“Saat penangkapan para pelaku tidak ada perlawanan, dan langsung kita amankan,” Jelas Kasat Reskrim.

Kini para pelaku di jerat pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.


( Piston)



Curi Kompor dan Tabung Gas, 3 Pelaku Diciduk Polisi

Sekianlah artikel Curi Kompor dan Tabung Gas, 3 Pelaku Diciduk Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Curi Kompor dan Tabung Gas, 3 Pelaku Diciduk Polisi linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/10/curi-kompor-dan-tabung-gas-3-pelaku.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Curi Kompor dan Tabung Gas, 3 Pelaku Diciduk Polisi"

Posting Komentar