Judul : Curi Buah Sawit, Seorang Warga Diamankan Anggota Polsek Tanjung Raya
link : Curi Buah Sawit, Seorang Warga Diamankan Anggota Polsek Tanjung Raya
Curi Buah Sawit, Seorang Warga Diamankan Anggota Polsek Tanjung Raya
Tersangka Randi- |
Penangkapan tersangka bernama Randi (33 tahun) warga dari Desa Nipah Kuning, Kecamatan Mesuji tersebut, ditangkap sekitar pukul 10:00 Wib oleh Anggota Polsek Tanjung Raya karena mencuri buah sawit milik perusahaan.
Iptu Suldi mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim, S.H.S.IK., mengatakan, bahwa tersangka saat ini tengah dalam pemeriksaan oleh pihaknya.
Sementara itu, manager PT. BSMI bang Sam melalui pesan singkat menyampaikan bahwa pelaku ditangkap di kebun plasma PT. BSMI di F 3.
"Ya benar kejadian itu, ada satu orang pelaku diamankan, ia diamankan di kebun plasma PT. BSMI di F 3, kata Bang Sam dengan singkat ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp kepada media ini.
(Tim)
Curi Buah Sawit, Seorang Warga Diamankan Anggota Polsek Tanjung Raya
Sekianlah artikel Curi Buah Sawit, Seorang Warga Diamankan Anggota Polsek Tanjung Raya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Curi Buah Sawit, Seorang Warga Diamankan Anggota Polsek Tanjung Raya linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/10/curi-buah-sawit-seorang-warga-diamankan.html
0 Response to "Curi Buah Sawit, Seorang Warga Diamankan Anggota Polsek Tanjung Raya"
Posting Komentar