Cegah Konflik, Pemkab Lampung Selatan Serahkan Perbub Tentang Batas Desa atau Kelurahan

Cegah Konflik, Pemkab Lampung Selatan Serahkan Perbub Tentang Batas Desa atau Kelurahan - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cegah Konflik, Pemkab Lampung Selatan Serahkan Perbub Tentang Batas Desa atau Kelurahan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Cegah Konflik, Pemkab Lampung Selatan Serahkan Perbub Tentang Batas Desa atau Kelurahan
link : Cegah Konflik, Pemkab Lampung Selatan Serahkan Perbub Tentang Batas Desa atau Kelurahan

Baca juga


Cegah Konflik, Pemkab Lampung Selatan Serahkan Perbub Tentang Batas Desa atau Kelurahan

Ketika acara
KALIANDA I KEJORANEWS.COM: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengelar acara sosialisasi penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan yang digelar di Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Senin (25/10/2021).


Kegiatan yang diikuti camat dan serta para kepala desa dan lurah itu, dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin. Dalam acara itu juga sekaligus dilakukan penyerahan Peraturan Bupati (Perbup) Peta Batas Desa/Kelurahan.


Hadir juga dalam acara itu kepada Subdit Tata Wilayah Desa Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri RI Achmad Zaen Bahlizar dan Supervisor Pemetaan Madya Badan Informasi Geospasial RI Agus Makmuriyanto selaku pemateri.


Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Lampung Selatan, Muhamamd Ali menjelaskan, maksud diadakannya kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya penetapan dan penegasan batas desa secara administrasi.


"Tujuannya guna untuk memberikan kepastian hokum. Sehingga kedepannya dapat menghindari adanya kekeliruan, kesalahan, tumpang tindih informasi dan ketidakpastian hokum,” kata Muhammad Ali dalam laporannya.


Sementara, Sekda Thamrin mengatakan, bahwa penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi pemerintah dan untuk memberikan kejelasan serta kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.


Oleh sebab itu kata Thamrin, penetapan, penegasan dan pengesahan batas desa harus berpedoman pada dokumen batas desa yang mempunyai kekuatan hukum.


Untuk itu lanjut Thamrin, batas desa harus ditetapkan dengan produk hukum berupa Peraturan Bupati yang diawali dengan pengumpulan dan penelitian dokumen yuridis pembentukan desa, dokumen historis desa, dan pemilihan peta dasar yang selanjutnya dilakukan survei untuk menentukan koordinat sebagai penentu batas desa.

(yusri) 




Cegah Konflik, Pemkab Lampung Selatan Serahkan Perbub Tentang Batas Desa atau Kelurahan

Sekianlah artikel Cegah Konflik, Pemkab Lampung Selatan Serahkan Perbub Tentang Batas Desa atau Kelurahan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Cegah Konflik, Pemkab Lampung Selatan Serahkan Perbub Tentang Batas Desa atau Kelurahan linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/10/cegah-konflik-pemkab-lampung-selatan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Cegah Konflik, Pemkab Lampung Selatan Serahkan Perbub Tentang Batas Desa atau Kelurahan"

Posting Komentar