Judul : Ancam dan Setubuhi Korban di Bawah Umur, HM Terancam 15 Tahun Penjara
link : Ancam dan Setubuhi Korban di Bawah Umur, HM Terancam 15 Tahun Penjara
Ancam dan Setubuhi Korban di Bawah Umur, HM Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolres saat Konferensi Pers- |
Kapolres menerangkan, bahwa kronologi kejadian berawal dari sekira bulan April 2021 tersangka mendapati foto korban (dalam keadaan setengah telanjang) dari akun media social facebook atas nama R, tersangka kemudian menscreenshot foto tersebut dan menyimpannya ke gallery HP miliknya.
Kemudian tersangka mencari akun korban serta meminta pertemanan hingga kemudian korban menerima permintaan pertemanan dari tersangka dan terjalin komunikasi antara korban dan tersangka melalui Mesengger (Facebook).
Kemudian tersangka meminta Nomor Handphone korban R dan menghubungi korban hingga tersangka menunjukkan foto (dalam keadaan setengah telanjang ) dan menanyakan apakah benar bahwa foto tersebut adalah korban, korban mengakui bahwa benar foto yang di tunjukkan adalah dirinya. Korban kemudian mengakuinya.
“Modus yang dunakan HM (25) yaitu dengan cara menjanjikan tidak akan menyebar luaskan foto korban (dalam keadaan setengah telanjang) apabila korban bersedia melakukan hubungan seksual dengan tersangka, hingga dengan terpaksa korban bersedia melakukan hubungan seksual dengan tersangka. Dan setelah beberapa kali melakukan hubungan seksual, tersangka kembali mengancam akan menyebar luaskan foto korban (dalam keadaan setengah telanjang) dan meminta uang sebagai tebusan, hingga korban memberikan uang dengan tunai dan transfer sebanyak Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah)”, Jelas Kapolres Natuna yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Natuna IPTU Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Natuna Aipda David Arviad di Mapolres Natuna. Sabtu (23/10/2021)
Lanjut Kapolres, HM telah melanggar pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perubahan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman Penjara paling sedikit 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Dalam penangkapannya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 helai jaket parasut warna merah hitam, 1 unit Hp merk Xiaomi warna silver, 1 helai celana kain warna biru tua, 1 helai sweater warna hitam, 1 helai jilbab warna hitam, 1 helai jaket hoodie warna hitam.
( Piston)
Ancam dan Setubuhi Korban di Bawah Umur, HM Terancam 15 Tahun Penjara
Sekianlah artikel Ancam dan Setubuhi Korban di Bawah Umur, HM Terancam 15 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Ancam dan Setubuhi Korban di Bawah Umur, HM Terancam 15 Tahun Penjara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/10/ancam-dan-setubuhi-korban-di-bawah-umur.html
0 Response to "Ancam dan Setubuhi Korban di Bawah Umur, HM Terancam 15 Tahun Penjara"
Posting Komentar