Kuasa Hukum PT HIM di Usir Hakim PTUN Bandar Lampung

Kuasa Hukum PT HIM di Usir Hakim PTUN Bandar Lampung - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kuasa Hukum PT HIM di Usir Hakim PTUN Bandar Lampung, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kuasa Hukum PT HIM di Usir Hakim PTUN Bandar Lampung
link : Kuasa Hukum PT HIM di Usir Hakim PTUN Bandar Lampung

Baca juga


Kuasa Hukum PT HIM di Usir Hakim PTUN Bandar Lampung

Kuasa Hukum
BANDARLAMPUNG  I KEJORANEWS.COM: Pada Hari Rabu 8 September 2021, Sidang perdana tuntutan keluarga lima keturunan Bandar Dewa tentang pembatalan perpanjangan HGU PT HIM di PTUN Bandar Lampung. Berjalan dengan lancar dan tidak banyak respon dari hakim.


Sementara ditengah jalannya persidangan yang berlangsung tertutup tersebut tampak keluar dari ruang sidang dua orang pria yang langsung menghampiri dua orang wanita rekan mereka yang menunggu di luar ruangan secara tergesa-gesa. Kepada media ini mereka mengaku sebagai pewakilan dari PT HIM Gunsu Nurmansyah, SH. MH dari kantor hukum Wim Badri Zaki dan Patners beralamat kantor di Jalan Ki Maja Komplek Ruko Kimaja Icon No. 1B (Samping Jaya Bakery), Kel, Sepang Jaya, Kec. Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung. 


Mereka sempat mengatakan sebagai kuasa Hukum PT HIM namun karena ini adalah sidang agenda persiapan, jadi belum bisa masuk ke agenda majelis seperti apa kelanjutannya. 


"Masih menunggu dari hakim dalam satu atau dua Minggu ke depan," ujar Gunsu.


Namun ketika ditanya  lebih lanjut apa saja yang diperiksa oleh hakim, Gunsu memberikan jawaban sekenanya. Menurut dia karena surat kuasa mereka terlambat sampai dari kantornya yang dikirim secara elektronik, jadi belum masuk sebagai pihak dalam perkara. 


"Sudah ditandatangani tinggal di scan tapi karena belum kami terima jadi kami belum sebagai pihak," katanya sambil berpamitan pergi.


Diketahui sebelumnya, bahwa agenda sidang pertama yang berlangsung diruang sidang utama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung adalah perbaikan gugatan. Dengan tergugat pertama yaitu Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI), sedangkan tergugat kedua Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat.


Sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum itu dipimpin oleh Hakim ketua Yarwan SH., MH., bersama dua orang hakim anggota Gamadi, SH., M.Kn dan Andhy Maturaja, SH.


(J Ismail/yusri) 



Kuasa Hukum PT HIM di Usir Hakim PTUN Bandar Lampung

Sekianlah artikel Kuasa Hukum PT HIM di Usir Hakim PTUN Bandar Lampung kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Kuasa Hukum PT HIM di Usir Hakim PTUN Bandar Lampung linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/09/kuasa-hukum-pt-him-di-usir-hakim-ptun.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Kuasa Hukum PT HIM di Usir Hakim PTUN Bandar Lampung"

Posting Komentar