Kemajuan Dunia Pendidikan Menentukan Arah Telekomunikasi Agar Kedepanya Menuju Undang Undang No 20 Tahun 2003

Kemajuan Dunia Pendidikan Menentukan Arah Telekomunikasi Agar Kedepanya Menuju Undang Undang No 20 Tahun 2003 - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kemajuan Dunia Pendidikan Menentukan Arah Telekomunikasi Agar Kedepanya Menuju Undang Undang No 20 Tahun 2003, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kemajuan Dunia Pendidikan Menentukan Arah Telekomunikasi Agar Kedepanya Menuju Undang Undang No 20 Tahun 2003
link : Kemajuan Dunia Pendidikan Menentukan Arah Telekomunikasi Agar Kedepanya Menuju Undang Undang No 20 Tahun 2003

Baca juga


Kemajuan Dunia Pendidikan Menentukan Arah Telekomunikasi Agar Kedepanya Menuju Undang Undang No 20 Tahun 2003

Budi Yanto bersama Kepsek SDN 1 Panca Jaya Supri

MESUJI I KEJORANEWS.COM: Polekmik Dunia Pendidikan di masa pandemi Covid-19 sangatlah menyedikan. Seperti Murid-murid yang masih kecil sangat kurang mendapatkan pelajaran selama pembelajaran disekolah dilakukan secara Daring ketika itu.


Kepsek SDN 1 Panca Jaya Supri menjelaskan, sangat seneng sekali dengan diadakannya sekolah tatap muka walaupun memakai sistem ship tetapi Anak-anak bisa belajar dengan baik dibandingkan dengan belajar daring, ujar Supri ketika ada kunjungan team Pemantau Keuangan Negara(PKN)RI di ruangannya.


Terkait metode Ship ini sangat epektif dibandingkan dengan daring walau wantunya pendek tetapi para murid bisa belajar dan mendapatkan bimbing dari gurunya secara langsung, jelasnya.


Lanjut Supri, sekarabg terlihat jelas dari para murid, gimana mereka sangat seneng kembali lagi kesekolah, imbuh Kepsek.


Supri berharap, pandemi Covid-19 ini berakhir dan dunia pendidikan bisa berjalan seperti semula dan perekonomian lancar, harap Kepsek.


Team PKN RI Budi Yanto selaku ketua di Kabupaten Mesuji, menjelaskan, dalam pandangan PKN RI, Landasan hukum yang di pakai dalam dunia pendidikan UU NO 20 TAHUN 2003 SISTEM Pendidikan Nasional adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat 1, Pasal 31 dan pasal 32 Undang Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945.                                  

Ini yang harus berpendoman setiap yang memegang jabatan didalam dunia pendidikan apalagi di jaman globalisasi telekomunikasi sekarang, seharusnya sekolah itu memulain memakai Alat-alat tersebut untuk kemajuan muridnya, jelas Budi, Jumat(24/9/2021).


Sedangkan UU no.20 tahun 2003. Ayat 1, Pendidikan diselenggarakan secara demokrasi dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan Bangsa. Pada Ayat 2, Pendidikan di selenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.


Apa lagi sekarang pemerintah sedang menggalakan tentang teknologi informasi komunikasi di setiap sekolahan, kata Budi.


(M.Sagiman)



Kemajuan Dunia Pendidikan Menentukan Arah Telekomunikasi Agar Kedepanya Menuju Undang Undang No 20 Tahun 2003

Sekianlah artikel Kemajuan Dunia Pendidikan Menentukan Arah Telekomunikasi Agar Kedepanya Menuju Undang Undang No 20 Tahun 2003 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Kemajuan Dunia Pendidikan Menentukan Arah Telekomunikasi Agar Kedepanya Menuju Undang Undang No 20 Tahun 2003 linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/09/kemajuan-dunia-pendidikan-menentukan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Kemajuan Dunia Pendidikan Menentukan Arah Telekomunikasi Agar Kedepanya Menuju Undang Undang No 20 Tahun 2003"

Posting Komentar