Judul : Ditunda Selama 30 Hari, Pengambilan Keputusan Ranperda Pembangunan Batam
link : Ditunda Selama 30 Hari, Pengambilan Keputusan Ranperda Pembangunan Batam
Ditunda Selama 30 Hari, Pengambilan Keputusan Ranperda Pembangunan Batam
Rapat Paripurna ke VII |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat di kelurahan, merupakan Ranperda inisiatif DPRD kota Batam, sebagai bentuk komitmen untuk melibatkan dan memberdayakan masyarakat dalam proses pembangunan di kota Batam.
"Pelibatan dan pemberdayaan masyarakat dalam proses pembangunan merupakan salah satu elemen yang penting guna mensukseskan pembangunan di sebuah daerah. dan ini menempatkan warga masyarakat sebagai sentral dalam proses pembangunan yang tidak hanya memandang masyarakat sebagai obyek yang dibangun tetapi sebagai subyek dari pembangunan itu sendiri," terangnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Batam, Werton Panggabean, SH, MH dalam rapat Paripurna ke VII Masa Persidangan III tahun sidang 2021, dalam agenda laporan Pansus Pembahasan Ranperda Pembangunan berbasis Pemberdayaan di Kelurahan sekaligus Pengambilan Keputusan, di Gedung DPRD Batam, Batam Centre - Batam (27/7).
Ia melanjutkan, terdapat tiga alasan utama mengapa partisipasi masyarakat menjadi sangat penting, yaitu:
Pertama, partisipasi masyarakat merupakan suatu alat ukur untuk memperoleh informasi mengenai kondisi, dan kebutuhan masyarakat setempat, yang tanpa kehadirannya program pembangunan serta proyek-proyek akan gagal.
Kedua, yaitu bahwa masyarakat akan lebih mempercayai proyek atau program pembangunan jika merasa dilibatkan dalam proses persiapan dan perencanaannya, karena mereka akan lebih mengetahui perihal proyek tersebut.
Ketiga, adanya anggapan bahwa merupakan suatu hak demokrasi bila masyarakat dilibatkan dalam pembangunan masyarakat itu sendiri.
"Dalam kegiatan pembangunan, partisipasi masyarakat merupakan perwujudan dari kesadaran dan kepedulian serta tanggungjawab masyarakat terhadap pentingnya pembangunan yang bertujuan untuk memperbaiki mutu-hidup mereka," tegasnya.
"Artinya, melalui partisipasi yang diberikan, berarti benar-benar menyadari bahwa kegiatan pembangunan bukanlah sekadar kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah sendiri, tetapi juga menuntut keterlibatan masyarakat yang akan memperbaiki mutu hidupnya," jelasnya.
Suasana Rapat |
Lebih lanjut, maka menjadi urgent kiranya Ranperda pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat di kelurahan untuk dapat ditetapkan dan disahkan menjadi peraturan daerah.
Namun demikian, terdapat satu tahapan yang harus dilalui dalam proses pembahasan sebuah ranperda, yakni tahapan fasilitasi oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan pembina daerah dalam pembentukan produk hukum daerah.
Hal ini sesuai dengan UU No.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah melalui UU No.15 tahun 2019, dan Permendagri No.80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah melalui Permendagri No.120 tahun 2018.
"Sampai dengan laporan Pansus pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat di kelurahan ini dibacakan, hasil fasilitasi dari Gubernur Kepri belum terbit. Disisi lain, masa tugas Pansus pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat di kelurahan telah berakhir pada tanggal 20 juli 2021," ungkapnya.
"Untuk itu, guna menunggu hasil fasilitasi dari Gubernur Kepri dan kemudian melakukan finalisasi Ranperda atas hasil fasilitasi Gubernur tersebut, maka dikarenakan masa kerja Pansus telah berakhir, untuk itu melalui rapat paripurna yang terhormat kiranya dapat menambah masa kerja pansus, 30 hari ke depan. Dan, akan menyampaikan laporan kembali pada agenda yang akan dijadwalkan oleh Badan Musywarah," pungkas Ketua Pansus.
Baca Juga:
Berikutnya, Wakil Ketua III DPRD Batam, Ahmad Surya menyampaikan bahwa Pansus telah menyampaikan hasil pembahasannya dan meminta melaporkan kembali karena belum selesainya hasil fasilitasi dari Gubernur Kepulauan Riau.
"Meminta perpanjangan waktu masa kerja selama 30 hari, dan penjadwalan kembali agenda laporan Pansus pembahasan Ranperda setelah adanya fasilitasi oleh Geburnur kepri," tutupnya saat memimpin rapat Paripurna dan mendapat persetujuan dari 35 Anggota DPRD yang hadir secara fisik dan virtual.
Andi Pratama
Ditunda Selama 30 Hari, Pengambilan Keputusan Ranperda Pembangunan Batam
Sekianlah artikel Ditunda Selama 30 Hari, Pengambilan Keputusan Ranperda Pembangunan Batam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Ditunda Selama 30 Hari, Pengambilan Keputusan Ranperda Pembangunan Batam linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/07/ditunda-selama-30-hari-pengambilan.html
0 Response to "Ditunda Selama 30 Hari, Pengambilan Keputusan Ranperda Pembangunan Batam"
Posting Komentar