Belasan Pengguna Jalan Pantura Brebes Terjaring Razia Prokes di Denda

Belasan Pengguna Jalan Pantura Brebes Terjaring Razia Prokes di Denda - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Belasan Pengguna Jalan Pantura Brebes Terjaring Razia Prokes di Denda, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Belasan Pengguna Jalan Pantura Brebes Terjaring Razia Prokes di Denda
link : Belasan Pengguna Jalan Pantura Brebes Terjaring Razia Prokes di Denda

Baca juga


Belasan Pengguna Jalan Pantura Brebes Terjaring Razia Prokes di Denda

Pengguna Jalan yang tidak Mematuhi Protokol Kesehatan kena Denda Sebesar 52 Ribu di Meja Sidang oleh Hakim Pengadilan Negeri Brebes -

BREBES  I  KEJORANEWS.COM : Sepekan terakhir pemberlakuan PPKM Darurat, Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Brebes secara acak menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di sejumlah tempat di Jalan Raya Pantura.


Kali ini operasi dilakukan di Jalur Pantura di depan Pasar Bulakamba, Kecamatan Bulakamba. Kamis (15/7/2021).


Disampaikan Serma Casmudi, salah satu petugas dari Subdenpom IV/1-4 Brebes, bahwa sasaran razia kali ini adalah para pengguna jalan serta pedagang dan pengunjung Pasar Bulakamba.


“Fokus razia kali ini masih sama, yaitu mereka yang tidak memakai masker,” tegasnya.


Masih kata Sersan Casmudi, Setelah diberikan masker maka para pelanggar prokes juga diberikan tilang sebagai sanksi tindak pidana ringan (tipiring), kemudian langsung melaksanakan sidang di tempat.


Penilangan seperti ini juga akan terus dilakukan sampai batas waktu pemberlakuan PPKM Darurat, 20 Juli 2021 mendatang. Ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021.


“Sampai dengan pukul 09.00 WIB, sudah ada 15 orang yang terjaring. Mereka kemudian langsung didenda sebesar Rp. 52 ribu di meja sidang oleh hakim dari Pengadilan Negeri Brebes,” sambungnya.


Dijelaskannya lanjut, uang denda tersebut akan akan disetorkan sebagai kas Negara.


Setelah melalui serangkaian proses sidang dan membayar denda, mereka diperbolehkan melanjutkan perjalanan kembali.



Sementara terkait pelaksanaan operasi yustisi penegakan prokes perda dalam PPKM Darurat, sebelumnya petugas telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara keliling dengan menggunakan pengeras suara, sambil melakukan patroli Kamtibmas.


Casmudi menambahkan, sanksi seperti itu adalah untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar prokes, dengan harapan pelanggar akan disiplin prokes serta memberitahukannya kepada keluarga dan warga di lingkungannya.


Untuk diketahui, petugas gabungan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Brebes itu terdiri dari Polres, Kodim 0713 Brebes, Dishub, Satpol PP, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, dan Dinkes.


Selama pelaksanaan operasi, melalui pengeras suara petugas juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penegakan prokes dan sanksinya, sehingga kedepannya diharapkan mereka sadar hukum dan mematuhinya.


(Aan/Salam)




Belasan Pengguna Jalan Pantura Brebes Terjaring Razia Prokes di Denda

Sekianlah artikel Belasan Pengguna Jalan Pantura Brebes Terjaring Razia Prokes di Denda kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Belasan Pengguna Jalan Pantura Brebes Terjaring Razia Prokes di Denda linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/07/belasan-pengguna-jalan-pantura-brebes.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Belasan Pengguna Jalan Pantura Brebes Terjaring Razia Prokes di Denda"

Posting Komentar