Sanksi Bagi Pelanggar Prokes di Brebes

Sanksi Bagi Pelanggar Prokes di Brebes - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sanksi Bagi Pelanggar Prokes di Brebes, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sanksi Bagi Pelanggar Prokes di Brebes
link : Sanksi Bagi Pelanggar Prokes di Brebes

Baca juga


Sanksi Bagi Pelanggar Prokes di Brebes

Warga Masyarakat yang Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan Disanksi Push Up -
BREBES  I  KEJORANEWS.COM : Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, kembali melakukan razia penegakan Prokes (Protokol Kesehatan) di ruang publik. Senin malam (28/6/2021).


Pjs. Danramil 16 Larangan Kodim 0713 Brebes, Letda Infanteri M. Yazid mengatakan, anggotanya Koptu Miskun bersama Bhabinkamtibmas, dan perangkat desa, melakukan patroli Kamtibmas sambil melakukan edukasi kepada warga yang kedapatan berkerumun dan tidak memakai masker.


“Sasarannya khusus patroli Kamtibmas sekaligus Komsos antara lain tempat-tempat umum dan kerumunan warga serta pertokoan,” terangnya.



Lanjut Danramil, untuk yang kedapatan melanggar prokes diberikan sanksi push up atau skot jump, kemudian diedukasi, dan diberikan masker.


Menurutnya, sanksi tersebut untuk menumbuhkan budaya malu warga agar sadar untuk lebih mematuhi prokes walaupun tidak ada petugas yang melakukan razia.


“Kegiatan PPKM Mikro ini tentunya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Larangan, sesuai kebijakan perpanjangan PPKM Mikro dari Bupati,” tandasnya.


Tambahnya, kesuksesan menekan lonjakan kasus baru covid-19 tak hanya tugas dari Pemkab dan Satgas PPKM Mikro di 17 kecamatan di Kabupaten Brebes. Semua unsur terkait itu sebagai pemicunya, sedangkan masyarakat sebagai objeknya juga diharapkan membantu dengan mematuhi prokes 5M, yaitu memakai Masker, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Mengurangi mobilitas, dan mencuci tangan sesering mungkin dengan sabun atau cairan disinfektan.


(Salam)



Sanksi Bagi Pelanggar Prokes di Brebes

Sekianlah artikel Sanksi Bagi Pelanggar Prokes di Brebes kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Sanksi Bagi Pelanggar Prokes di Brebes linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/06/sanksi-bagi-pelanggar-prokes-di-brebes.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Sanksi Bagi Pelanggar Prokes di Brebes"

Posting Komentar