Pemutihan Denda Pajak Ranmor, Ini Kata Kabid Humas Polda Kepri

Pemutihan Denda Pajak Ranmor, Ini Kata Kabid Humas Polda Kepri - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemutihan Denda Pajak Ranmor, Ini Kata Kabid Humas Polda Kepri, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemutihan Denda Pajak Ranmor, Ini Kata Kabid Humas Polda Kepri
link : Pemutihan Denda Pajak Ranmor, Ini Kata Kabid Humas Polda Kepri

Baca juga


Pemutihan Denda Pajak Ranmor, Ini Kata Kabid Humas Polda Kepri

Pemutihan Denda Pajak Ranmor, Ini Kata Kabid Humas Polda Kepri
Pengendara di Kecamatan Sekupang - Batam
KEPRI I KEJORANEWS.COM : Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) bersama jajaran Samsat Kepulauan Riau akan melaksanakan kegiatan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, yang dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2021 bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke - 75, dan sampai dengan tanggal 30 September 2021.

Kebijakan tersebut, sesuai peraturan Gubernur Kepri No.27 tahun 2021 tentang penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua yang dikeluarkan pada tanggal 7 Juni 2021.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, MSi menyampaikan bahwa adapun jenis biaya yang diringankan untuk masyarakat yaitu Penghapusan Sanksi Administrasi, Keiringanan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pembebasan Bea Balik Nama Kedua.

"Penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua ini dimulai tanggal 1 Juli 2021 yaitu Bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke - 75," terangnya.

"Untuk itu, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Kepri ayo segera membayar pajak demi pemulihan ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Kepri," katanya.

"Semoga adanya kegiatan Penghapusan Sanksi Administrasi, Keiringanan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pembebasan Bea Balik Nama Kedua ini dapat membantu meringankan masyarakat di dalam masa Pandemi Covid-19 dan juga dapat mendongkrak pendapatan pajak Provinsi Kepri," terang Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, MSi, di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam (25/6).


Andi Pratam


Pemutihan Denda Pajak Ranmor, Ini Kata Kabid Humas Polda Kepri

Sekianlah artikel Pemutihan Denda Pajak Ranmor, Ini Kata Kabid Humas Polda Kepri kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Pemutihan Denda Pajak Ranmor, Ini Kata Kabid Humas Polda Kepri linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/06/pemutihan-denda-pajak-ranmor-ini-kata.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pemutihan Denda Pajak Ranmor, Ini Kata Kabid Humas Polda Kepri"

Posting Komentar