KPU BC Batam Kembali Musnahkan BMN, Periode 2015-2021 Senilai Rp 3,35 Miliar

KPU BC Batam Kembali Musnahkan BMN, Periode 2015-2021 Senilai Rp 3,35 Miliar - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPU BC Batam Kembali Musnahkan BMN, Periode 2015-2021 Senilai Rp 3,35 Miliar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPU BC Batam Kembali Musnahkan BMN, Periode 2015-2021 Senilai Rp 3,35 Miliar
link : KPU BC Batam Kembali Musnahkan BMN, Periode 2015-2021 Senilai Rp 3,35 Miliar

Baca juga


KPU BC Batam Kembali Musnahkan BMN, Periode 2015-2021 Senilai Rp 3,35 Miliar

KPU BC Batam Kembali Musnahkan BMN, Periode 2015-2021 Senilai Rp 3,35 Miliar
Barang Bukti Yang Akan Dimusnahkan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2021.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala KPU BC Batam, Susila Brata mengatakan bahwa barang yang dimusnahkan berasal dari Barang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang Dikuasai Negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

"BMN yang dimusnahkan merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta barang-barang yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali," terangnya di Lokasi Pemusnahan BMN, Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang - Batam, (16/6).

Pemusnahan BMN Zam-Zam
Ia melanjutkan bahwa pemusnahan ini dalam rangka menyelesaikan peruntukan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Pasal 33 (d) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.178/PMK.04/2019.

"Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019 mengatur bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan," jelasnya.

Barang yang dimusnahkan meliputi, Air zam-zam sebanyak 2.607 botol, Kayu sebanyak 26.584 batang, Barang kena cukai berupa hasil tembakau berbagai jenis dan merek sebanyak 86.402 batang/pcs, Kasur/matras/tilam sebanyak 438 pcs, Kebutuhan pokok yang sudah tidak layak konsumsi (beras, beras ketan, gula, dan lainnya) sebanyak 2.700 kg, Karpet dan balpress (pakaian) sebanyak 74 karung, dan barang lainnya yang telah ditetapkan sebagai Barang yang menjadi BMN.

"Total perkiraan nilai barang sebesar Rp 3,53 Miliar dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 1,03 Miliar. Capaian tersebut merupakan hasil kerjasama antar instansi terkait yang selalu berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara," tutupnya.


Andi Pratama


KPU BC Batam Kembali Musnahkan BMN, Periode 2015-2021 Senilai Rp 3,35 Miliar

Sekianlah artikel KPU BC Batam Kembali Musnahkan BMN, Periode 2015-2021 Senilai Rp 3,35 Miliar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca KPU BC Batam Kembali Musnahkan BMN, Periode 2015-2021 Senilai Rp 3,35 Miliar linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/06/kpu-bc-batam-kembali-musnahkan-bmn.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "KPU BC Batam Kembali Musnahkan BMN, Periode 2015-2021 Senilai Rp 3,35 Miliar"

Posting Komentar