Bawa Lari dan Cabuli Remaja, DL Diciduk Polisi

Bawa Lari dan Cabuli Remaja, DL Diciduk Polisi - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bawa Lari dan Cabuli Remaja, DL Diciduk Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bawa Lari dan Cabuli Remaja, DL Diciduk Polisi
link : Bawa Lari dan Cabuli Remaja, DL Diciduk Polisi

Baca juga


Bawa Lari dan Cabuli Remaja, DL Diciduk Polisi

Konferensi Pers Polres Karimun-
TJB KARIMUN I KEJORANEWS.COM : Polres Karimun Polda Kepri Senin Sore ( 31/05/2021 ) menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Persetubuhan anak di Bawah Umur yang dilakukan oleh Pelaku DI (19 tahun).

Konferensi Pers dipimpin Kompol Isa Imam Syahroni, mewakili Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, S.Ik

Kepada pada awak media, Kompol Isa Imam Syahroni menyampaikan bahwa, awalnya Ibu korban bunga ( samaran)  melaporkan kehilangan anaknya di Polres Karimun pada tanggal (20/5/2021) sekitar pukul 22.00 Wib.

“Pelaku DI kita amankan di Jalan Nusantara, Kecamatan Karimun, pada Sabtu (22/5/2021) sekitar pukul 15.00 Wib” Ujar Wakapolres didampingi  Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riandi, S.I.P

lanjut Wakapolres, pelaku DI tak lain adalah pacar korban, pelaku melakukan perbuatan tidak terpujinya itu, setelah membawa lari korban sejak 17 Mei 2021 lalu.

" Berdasarkan keterangan yang didapatkan korban bunga (16 tahun) dan pelaku sudah menjalin hubungan selama 1 bulan, dan mereka kenal dari Media Sosial yaitu Facebook. Setelah ditemukan baru lah korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku dan orang tuanya tidak terima, sehingga membuat laporan dan akhirnya pelaku berhasil kita amankan. Pelaku juga sempat mengajak korban melakukan perbuatannya di warung gerobak,” urai Wakapolres.

Beber Wakapolres lagi, dari keterangan pelaku perbuatan tidak terpuji yang dilakukannya terhadap korban sebanyak 3 kali dan persetubuhan itu terjadi setelah korban terbuai dengan modus pelaku yang mengaku akan bertanggung jawab apabila perbuatan keduanya berujung kehamilan.

“Atas perbuatannya itu, pelaku dikenai Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000”. Tegas Wakapolres Karimun

( Dian B.S)



Bawa Lari dan Cabuli Remaja, DL Diciduk Polisi

Sekianlah artikel Bawa Lari dan Cabuli Remaja, DL Diciduk Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Bawa Lari dan Cabuli Remaja, DL Diciduk Polisi linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/06/bawa-lari-dan-cabuli-remaja-dl-diciduk.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bawa Lari dan Cabuli Remaja, DL Diciduk Polisi"

Posting Komentar