SE Sholat Idul Fitri 1442 H, Berikut 8 Ketetapannya

SE Sholat Idul Fitri 1442 H, Berikut 8 Ketetapannya - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul SE Sholat Idul Fitri 1442 H, Berikut 8 Ketetapannya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : SE Sholat Idul Fitri 1442 H, Berikut 8 Ketetapannya
link : SE Sholat Idul Fitri 1442 H, Berikut 8 Ketetapannya

Baca juga


SE Sholat Idul Fitri 1442 H, Berikut 8 Ketetapannya

SE Sholat Idul Fitri 1442 H, Berikut 8 Ketetapannya
SE Menag RI
NASIONAL I KEJORANEWS.COM :Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 H/2021 ditengah pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H/2021 di daerah yang mengalami peningkatan penyebaran Covid-19 tergolong tinggi seperi daerah zona merah dan oranye dapat dilakukan di rumah masing-masing.

"Hal ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ormas-ormas Islam lainnya," terangnya dalam SE yang ditetapkan pada Kamis (6/5) kemarin.

Lanjutnya, sedangkan untuk daerah yang berzona kuning dan hijau pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442H/2021 dapat dilaksanakan di daerah yang aman baik itu di Masjid atau lapangan berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Pelaksanaan sholat Idul Fitri juga harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan ketetapan sebagai berikut:

Pertama, Sholat IdulFitri dilakukan sesuai dengan rukun sholat dan khutbah Idul Fitri diikuti seluruh jamaah yang hadir.

Kedua, Jamaah sholat Idul Fitri yang hadir tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitas tempat dan melakukan jaga jarak antar shaf dan antar jamaah.

Ketiga, Panitia pelaksana sholat Idul Fitri menggunakan alat pengecekan suhu (thermogun) untuk memastikan jamaah yang hadir.

Keempat, dan bagi para Lansia, orang yang kurang sehat, baru sembuh serta baru saja dari perjalanan disarankan tidak menghadiri sholat Idul Fitri di Masjid atau Lapangan.

Kelima, seluruh Jamaah sholat Idul Fitri wajib menggunakan masker dan mendengarkan Khutbah shalat Idul Fitri di Masjid atau Lapangan.

Keenam, Khutbah sholat Idul Fitri dilakukan dengan singkat, paling lama selama 20 menit.

Ketujuh, Mimbar yang digunakan juga disertai pembatas antara Khatib dan Jamaah.

Kedelapan, seusai sholat Idul Fitri jamaah diharapkan kembali ke rumah masing-masing secara tertib tanpa berjabat tangan dan sentuhan fisik.

"Pada saat pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Masjid atau Lapangan tersebut juga Wajib dikoordinasikan dan diawasi pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, unsur keamanan setempat agar pelaksanaan sholat Idul Fitri dapat berjalan aman dan baik sesuai Prosedur Protokol Kesehatan Covid-19," tutup Menag RI.


Andi Pratama


SE Sholat Idul Fitri 1442 H, Berikut 8 Ketetapannya

Sekianlah artikel SE Sholat Idul Fitri 1442 H, Berikut 8 Ketetapannya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca SE Sholat Idul Fitri 1442 H, Berikut 8 Ketetapannya linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/05/se-sholat-idul-fitri-1442-h-berikut-8.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "SE Sholat Idul Fitri 1442 H, Berikut 8 Ketetapannya"

Posting Komentar