Pembuatan SKCK di Polda Kepri, Berikut Syarat dan Biayanya

Pembuatan SKCK di Polda Kepri, Berikut Syarat dan Biayanya - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pembuatan SKCK di Polda Kepri, Berikut Syarat dan Biayanya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pembuatan SKCK di Polda Kepri, Berikut Syarat dan Biayanya
link : Pembuatan SKCK di Polda Kepri, Berikut Syarat dan Biayanya

Baca juga


Pembuatan SKCK di Polda Kepri, Berikut Syarat dan Biayanya

Pembuatan SKCK di Polda Kepri, Berikut Syarat dan Biayanya
Biaya Pembuatan SKCK
BATAM I KEJORANEWS.COM :Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat yang menerangkan tentang ada maupun tidaknya catatan seorang individu yang bersangkutan dalam hal kriminalitas atau kejahatan.

SKCK secara resmi diterbitkan oleh Polri yang memiliki masa berlaku sejak tanggal selesai dibuat. Dan SKCK banyak diperlukan untuk keperluan administrasi melamar kerja ataupun mendaftar CPNS.

Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp. 30.000,- / lembar, diatur dalam PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Berikut manfaat atau kegunaan SKCK, antara lain:
Persyaratan masuk PNS  seperti pelengkap rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah.
Pendaftaran sekolah (dalam negeri maupun ke luar negeri).
Pencalonan diri sebagai calon kepala desa, DPRD, kepala daerah/Bupati.
Persyaratan menikah dengan anggota Polri dan TNI.

Berikut kegunaan SKCK  yang diterbitkan Polda:
Persyaratan pembuatan paspor.
Persyaratan calon walikota atau DPRD.

Berikut syarat wajib buat SKCK  bagi Warga Negara Indonesia (WNI):
Fotocopy KTP   (Kartu Tanda Penduduk)  atau Surat Izin Mengemudi (SIM) (bawa KTP/SIM asli sebagai bukti).
Fotocopy Kartu Keluarga (KK) .
Fotocopy Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir / Ijazah Terakhir.
Fotocopy Paspor (Bagi yang akan keluar Negeri).
Pas foto 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
Rekomendasi catatan kriminal Polri setempat.

SKCK hanya berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika diperlukan.


Humas Polda kepri/Andi Pratama


Pembuatan SKCK di Polda Kepri, Berikut Syarat dan Biayanya

Sekianlah artikel Pembuatan SKCK di Polda Kepri, Berikut Syarat dan Biayanya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Pembuatan SKCK di Polda Kepri, Berikut Syarat dan Biayanya linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/05/pembuatan-skck-di-polda-kepri-berikut.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pembuatan SKCK di Polda Kepri, Berikut Syarat dan Biayanya"

Posting Komentar