Nyebar Sara dan Berita Hoax Langsung Digaruk Polisi

Nyebar Sara dan Berita Hoax Langsung Digaruk Polisi - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Nyebar Sara dan Berita Hoax Langsung Digaruk Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Nyebar Sara dan Berita Hoax Langsung Digaruk Polisi
link : Nyebar Sara dan Berita Hoax Langsung Digaruk Polisi

Baca juga


Nyebar Sara dan Berita Hoax Langsung Digaruk Polisi

Pelaku
BATAM I KEJORANEWS.COM - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK, M.Si menyampaikan bahwa dari pelaku yang membuat postingan berupa Konten dan diunggah pada tanggal 8 Mei 2021, pukul 15.43 WIB oleh akun twitter pelaku Inisial MK dengan nama akun @MustafaKamalN13 dan diketahui juga bahwa akun twitter tersebut baru dibuat pada bulan Maret 2021.

"Didalam unggahannya pelaku membagikan dan menyebarkan berita hoax serta sara tentang Presiden Republik Indonesia Joko Widodo," terangnya di Mapolda Nongsa - Batam (13/5)."Mengetahui hal tersebut tim teknis Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan hingga pada tanggal 12 Mesekitar jam 13:00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Supermarket Bintan 21 Tanjung Pinang dan selanjutnya di bawa Ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Berikutnya, Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo, S.IK menambahkan bahwa berdasarkan laporan polisi nomor : LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI, tanggal 12 Mei 2021. Dan adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit handphone, SIM Card, Akun Twitter atas nama Tiger Andalas milik pelaku dan Kartu Identitas diri pelaku.

"Sampai saat ini tim terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan atas perbuatannya pelaku dapat diterapkan Pasal 45A ayat 2 UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas ZUU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat 2 UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," tutupnya.



Andi Pratama



Nyebar Sara dan Berita Hoax Langsung Digaruk Polisi

Sekianlah artikel Nyebar Sara dan Berita Hoax Langsung Digaruk Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Nyebar Sara dan Berita Hoax Langsung Digaruk Polisi linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/05/nyebar-sara-dan-berita-hoax-langsung.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Nyebar Sara dan Berita Hoax Langsung Digaruk Polisi"

Posting Komentar