Mudik Bawa Sabu dari Batam Ke Tanjung Pinang, Berikut Kronologinya

Mudik Bawa Sabu dari Batam Ke Tanjung Pinang, Berikut Kronologinya - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mudik Bawa Sabu dari Batam Ke Tanjung Pinang, Berikut Kronologinya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mudik Bawa Sabu dari Batam Ke Tanjung Pinang, Berikut Kronologinya
link : Mudik Bawa Sabu dari Batam Ke Tanjung Pinang, Berikut Kronologinya

Baca juga


Mudik Bawa Sabu dari Batam Ke Tanjung Pinang, Berikut Kronologinya

Mudik Bawa Sabu dari Batam Ke Tanjung Pinang, Berikut Kronologinya
Pelaku dan Barang Bukti

BATAM I KEJORANEWS.COM :Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani menyampaikan bahwa berawal dari kecurigaan rekan-rekan bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) di Pelabuhan Punggur - Batam (28/4). Ketika salah satu penumpang kapal melewati pemeriksaan x-ray dengan tas selempang yang dibawanya, menunjukkan gelagat yang mencurigakan, sehingga oleh petugas  diminta untuk membuka tas selempangnya.


Setelah dibuka, lanjutnya ditemukan barang yang mencurigakan berupa bungkusan plastik berisi kristal berwarna bening. Untuk penelitian lebih lanjut, kemudian terhadap penumpang tersebut dan barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai di Batu Ampar - Batam.


"Atas barang bukti dilakukan pengecekan Narkotes dan didapati hasil bahwa barang tersebut adalah sabu dengan berat 18,3 gram," terangnya di Kantor KPU BC Batam, Batu Ampar - Batam (7/5).


Untuk proses lebih lanjut, sambungnya pelaku  yang mana seorang pemudik inisial Z (pria, 27 tahun) dan barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri) Nongsa - Batam.


"Pelaku disangkakan dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 Miliar," pungkasnya.



Andi Pratam



Mudik Bawa Sabu dari Batam Ke Tanjung Pinang, Berikut Kronologinya

Sekianlah artikel Mudik Bawa Sabu dari Batam Ke Tanjung Pinang, Berikut Kronologinya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Mudik Bawa Sabu dari Batam Ke Tanjung Pinang, Berikut Kronologinya linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/05/mudik-bawa-sabu-dari-batam-ke-tanjung.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Mudik Bawa Sabu dari Batam Ke Tanjung Pinang, Berikut Kronologinya"

Posting Komentar