Masyarakat Diminta Tidak Buat Kegiatan yang Mengundang Keramaian

Masyarakat Diminta Tidak Buat Kegiatan yang Mengundang Keramaian - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Masyarakat Diminta Tidak Buat Kegiatan yang Mengundang Keramaian, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Masyarakat Diminta Tidak Buat Kegiatan yang Mengundang Keramaian
link : Masyarakat Diminta Tidak Buat Kegiatan yang Mengundang Keramaian

Baca juga


Masyarakat Diminta Tidak Buat Kegiatan yang Mengundang Keramaian

BATAM I KEJORANEWS.COM : Pemko Batam kembali mengingatkan masyarakat untuk tak menggelar kegiatan yang dapat mengundang keramaian. Guna mencegah penyebaran Covid-19.

Larangan melaksanakan kegiatan keramaian dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batam No 22 Tahun 2021.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan mempertimbangkan untuk keselamatan bersama masyarakat diimbau untuk tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan keramaian.

"Seperti pesta resepsi pernikahan, aqiqah, sunatan, syukuran, tabligh akbar, tabligh musibah, hiburan pasar malam, konser musik, seminar, bimtek, pelatihan dan sejenisnya," kata Rudi, Sabtu (22/5/2021).

Kemudian, seperti kegiatan akad nikah yang di laksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan dihadiri maksimal hanya 10 orang. Sedangkan untuk yang dilaksanakan di rumah ibadah maksimum hanya 30 orang dan dengan menjalankan protokol kesehatan.

Rudi juga meminta agar membatasi jam operasional untuk pusat perbelanjaan/restoran, rumah makan, kedai kopi, kafe, bar,  sampai dengan pukul 21.00. Kemudian bagi para pelaku usaha juga wajib menjalankan protokol kesehatan, seperti menyemprotkan disinfektan, thermogan, memakai masker dan menyediakan tempat cuci tangan.

"Mengatur tempat duduk pengunjung dan membatasi pengunjung maksimal 50 persen," katanya.

Kegiatan restoran atau rumah makan agar mengutamakan layanan pesan antar secara daring atau dibawa pulang sesuai jam operasional yang telah ditetapkan. Jika menyediakan makan ditempat maksimal 50 persen dari kapasitas meja dan kursi.

"Untuk di rumah ibadah juga wajib melaksanakan protokol kesehatan. Menjaga jarak, mengukur suhu tubuh, membawa sajadah dan wudhu dari rumah dan lainnya," jelasnya.

Sementara, untuk kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring dan luring. Untuk perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan percontohan yang ditetapkan dengan Perda atau Perkada dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk sektor kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu kebutuhan sehari-hari yang berkaitan kebutuhan masyarakat tetao dapat beroperasi 100 persen.

"Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," katanya.

Bagi masyarakat yang rentan dan beresiko tinggi terhadap Covid-19 seperti ibu hamil, menyusui dan lansia dianjurkan untuk menghindari keramaian dan tidak ke luar rumah atau stay at home.

"Edaran ini berlaku sejak tanggal 24 Mei 2021 hingga 23 Juni 2021 dalam pelaksanaannya akan dilakukan evaluasi  dengan melihat perkembangan kondisi Covid-19 dan Surat ini ditujukan kepada seluruh Lembaga Pemerintah/Swasta,  Pelaku/Pengelola Tempat Usaha, Pengurus Rumah Ibadah, Penyedia Jasa Event/Wedding Organizer, Camat dan Lurah Se-Kota Batam, RT/RW se-Kota Batam dan Seluruh Masyarakat Kota Batam," katanya.



Kominfo


Masyarakat Diminta Tidak Buat Kegiatan yang Mengundang Keramaian

Sekianlah artikel Masyarakat Diminta Tidak Buat Kegiatan yang Mengundang Keramaian kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Masyarakat Diminta Tidak Buat Kegiatan yang Mengundang Keramaian linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/05/masyarakat-diminta-tidak-buat-kegiatan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Masyarakat Diminta Tidak Buat Kegiatan yang Mengundang Keramaian"

Posting Komentar