Komplotan Pelaku Curas, Curanmor dan Penipu Mobil Disikat Polres Lampura

Komplotan Pelaku Curas, Curanmor dan Penipu Mobil Disikat Polres Lampura - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Komplotan Pelaku Curas, Curanmor dan Penipu Mobil Disikat Polres Lampura, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Komplotan Pelaku Curas, Curanmor dan Penipu Mobil Disikat Polres Lampura
link : Komplotan Pelaku Curas, Curanmor dan Penipu Mobil Disikat Polres Lampura

Baca juga


Komplotan Pelaku Curas, Curanmor dan Penipu Mobil Disikat Polres Lampura

LAMPUNG UTARA I KEJORANEWS.COM :  Kepolisian Resor ( Polres) Lampung Utara ( Lampura) berhasil menggungkap kasus Curas mobil truck yang bermuatan kopi yang mana korban nya dibuang di perkebunan di daerah Desa Blambangan umpu Kab. Waykanan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M,Si. mengatakan, adapun tersangka Curas mobil truck yang berhasil diamankan adalah  AR (27) warga Desa Nibung Selatan Kec. Gunung Pelindung Kab. Lampung Timur diamankan di wilayah Tangerang Banten, AB (36) warga Desa Nibung Kec. Gunung Pelindung Kab. Lampung Timur diamankan di wilayah Lampung Timur, (M) (36) warga Desa Pelindung Jaya Kec. Gunung Pelindung Kab. Lampung Timur diamankan di wilayah Lampung Timur dan  T (41) warga Desa Sumber Hadi Kec. Melinting Kab. Lampung Timur diamankan di wilayah Lampung Timur.

"Terhadap Pelaku AR, AB dan Mr. M dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan aktif kepada petugas saat dilakukan penangkapan," kata Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. didampingi Kabag Ops Kompol Hadi Sutomo dan Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Rabu (05/5/2021).

Kemudian lanjut Kapolres, kronologis kejadian di mana para Pelaku menggunakan mobil minibus jenis Avanza warna hitam menghadang mobil Truck Colt Diesel/Canter Korban yang bermuatan Kopi, kemudian Pelaku Turun dari Mobil Avanza dan menyuruh korban turun lalu memukul korban, ancam korban menggunakan sebilah Sajam (Golok), Kemudian mengikat korban dengan Tali tambang warna putih, menutup mata korban dengan lakban, setelah itu pelaku membawa kabur mobil truck Colt kearah Waykanan, selanjutnya membuang korban di perkebunan di daerah Desa Blambangan umpu Kab. Waykanan.

"Barang Bukti yang berhasil diamankan dari paelaku 1 ( satu ) Unit mobil truck colt diesel merk Mitsubishi warna kuning kombinasi No Pol BE 9960 CS, 1 (Satu) bilah Sajam Jenis Golok warna coklat, 1 (Satu) utas tali tambang warna Putih yang dipakai tersangka untuk mengikat Korban, Lakban warna coklat untuk menutup mata korban dan Pretelan Bemper depan dan Samping Variasi mobil Truck warna Biru Milik Korban," ujar Kapolres.

Selain kasus itu, kata Kapolres, jajarannya juga berhasil mengukap kasus Curanmor dengan mengamankan tersangka R (16) warga Jl.  Kebun Jambu Desa Candimas Kec. Abung Selatan dan  S (26) warga Jalan H. Iishak Sugiwaras Kel. Sindang Sari Kec. Kotabumi berikut barang bukti (Satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih dengan Nopol : BE 3048 FJ.

Selanjutnya jajarannya juga berhasil mengungkap pelaku penipuan dan penggelapan satu 1 unit Mobil merk Suzuki Ertiga dengan tersangka RS (26) warga Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara dengan brang bukti 1 ( satu ) Unit Mobil merk Suzuki Ertiga warna merah metalik No pol BE 2970 JF.

"Untuk tersangka Curas akan dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 (Dua belas) Tahun Penjara, tersangka Curanmor Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan Ke 5 Penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun dan tersangka penipuan dan penggelepan di jerat dengan Pasal 372 KUHPidana Penjara paling lama 4 (empat) tahun," tutup Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si.

Keberhasilan itu adalah kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan sebagimana program 100 hari Kapolri, guna menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.



(Edian)


Komplotan Pelaku Curas, Curanmor dan Penipu Mobil Disikat Polres Lampura

Sekianlah artikel Komplotan Pelaku Curas, Curanmor dan Penipu Mobil Disikat Polres Lampura kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Komplotan Pelaku Curas, Curanmor dan Penipu Mobil Disikat Polres Lampura linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/05/komplotan-pelaku-curas-curanmor-dan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Komplotan Pelaku Curas, Curanmor dan Penipu Mobil Disikat Polres Lampura"

Posting Komentar