Judul : Hari Raya Waisak, 102 Napi Beragama Buddha Terima RK
link : Hari Raya Waisak, 102 Napi Beragama Buddha Terima RK
Hari Raya Waisak, 102 Napi Beragama Buddha Terima RK
Tahanan di Dalam Penjara |
KEPRI I KEJORANEWS.COM :Sebanyak 102 narapidana (Napi) beragama Buddha di Kepulauan Riau (Kepri), diusulkan menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2021.
Pemberian remisi ini diusulkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepri kepada Kemenkumham Republik Indonesia.
Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI Pada Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Teguh Imanto menyampaikan bahwa remisi Khusus adalah remisi yang diberikan kepada napi dan anak pada saat hari raya keagamaan.
Pemberian remisi lanjutnya merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi napi dan anak serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
"Napi dan anak yang mendapat Remisi Khusus pada Hari Raya Waisak Tahun 2021 berjumlah 102 orang," katanya mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri di Tanjung Pinang (24/5).
Ia melanjutkan Remisi Khusus Waisak diberikan kepada Napi dan Anak beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik / tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahan (Rutan).
Napi yang termasuk dalam kategori PP No.28/2006 dan PP No.99/2012 adalah korupsi, terorisme, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional terorganisasi.
Untuk kategori PP No.99/2012 ada syarat khusus tambahan, yaitu harus mempunyai JC baru mendapatkan remisi tahun pertama setelah lewat 6 bulan, sedangkan kalau tidak ada JC hanya surat pengantar/ permohonannya saja harus menjalani 1/3 dari masa pidananya.
"Besaran Remisi Khusus yang diberikan mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan," pungkasnya.
Berikut sebaran napi yang diusulkan menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Kanwil Kemenkumham Kepri:
Lapas Klas IIA Tanjung Pinang 9 orang
Lapas Klas IIA Batam 34 orang
Lapas Narkotika Klas IIA Tanjung Pinang 21 orang
Lapas Perempuan Klas IIB Batam 6 orang
Lapas Klas III Dabo Singkep 3 orang
Rutan Klas I Tanjung Pinang 9 orang
Rutan Klas IIA Batam 10 orang
Rutan Klas IIB Tanjung Balai Karimun 10 orang.
Hari Raya Waisak, 102 Napi Beragama Buddha Terima RK
Sekianlah artikel Hari Raya Waisak, 102 Napi Beragama Buddha Terima RK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Hari Raya Waisak, 102 Napi Beragama Buddha Terima RK linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/05/hari-raya-waisak-102-napi-beragama.html
0 Response to "Hari Raya Waisak, 102 Napi Beragama Buddha Terima RK"
Posting Komentar