Apes Menimpa Ahau, Baru Beli Sabu dari Teman Wanita, Langsung Ditangkap Polisi

Apes Menimpa Ahau, Baru Beli Sabu dari Teman Wanita, Langsung Ditangkap Polisi - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Apes Menimpa Ahau, Baru Beli Sabu dari Teman Wanita, Langsung Ditangkap Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Apes Menimpa Ahau, Baru Beli Sabu dari Teman Wanita, Langsung Ditangkap Polisi
link : Apes Menimpa Ahau, Baru Beli Sabu dari Teman Wanita, Langsung Ditangkap Polisi

Baca juga


Apes Menimpa Ahau, Baru Beli Sabu dari Teman Wanita, Langsung Ditangkap Polisi

Hendra Wijaya alias Ahau-
BATAM I KEJORANEWS.COM : Nasib apes dialami oleh Hendra Wijaya alias Ahau, setelah membeli narkotika sabu seberat 0,25 gram, dari seorang wanita bernama Winda ( DPO) seharga 200 ribu rupiah, ia kemudian ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polresta Barelang.

Ahau yang sebelumnya bertransaksi narkotika tersebut di Loby Hotel Pagoda Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, ditangkap di depan Hotel Intan Nagoya Kecamatan lubuk Baja Kota Batam.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam ia divonis oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Nanang Herjunanto, SH, MH, yang didampingi oleh Yona Lamerosa Ketaren, SH, MH dan Hendri Agustian, SH, M.Hum dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara.

Atas hukuman yang lebih ringan 2 Tahun dari tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Batam, yang sebelumnya menuntut Ahau dengan hukuman 7 tahun penjara dan subsider 1 miliar rupiah itu, terdakwa Ahau menyatakan menerima putusan Majelis Hakim dalam persidangan yang dilaksanakan secara online.

" Saya terima yang mulia, " ujar Ahau dalam sidang secara online. Selasa ( 25 Mei 2021).

Dalam perkara tersebut Ahau terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Yang berbunyi "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman" 

Redaksi



Apes Menimpa Ahau, Baru Beli Sabu dari Teman Wanita, Langsung Ditangkap Polisi

Sekianlah artikel Apes Menimpa Ahau, Baru Beli Sabu dari Teman Wanita, Langsung Ditangkap Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Apes Menimpa Ahau, Baru Beli Sabu dari Teman Wanita, Langsung Ditangkap Polisi linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/05/apes-menimpa-ahau-baru-beli-sabu-dari.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Apes Menimpa Ahau, Baru Beli Sabu dari Teman Wanita, Langsung Ditangkap Polisi"

Posting Komentar