Tidak Terapkan Prokes, 13 pelaku Usaha Dapat Surat Teguran

Tidak Terapkan Prokes, 13 pelaku Usaha Dapat Surat Teguran - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tidak Terapkan Prokes, 13 pelaku Usaha Dapat Surat Teguran, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tidak Terapkan Prokes, 13 pelaku Usaha Dapat Surat Teguran
link : Tidak Terapkan Prokes, 13 pelaku Usaha Dapat Surat Teguran

Baca juga


Tidak Terapkan Prokes, 13 pelaku Usaha Dapat Surat Teguran

SatpolPP saat Lakukan Razia-
BATAM I KEJORANEWS.COM : Tim monitoring Satgas Covid-19 Kota Batam terus menegakan disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Seperti yang dilakukan, di wilayah Kecamatan Sekupang dan Kecamatan Lubukbaja Sabtu (24/4/2021) malam.

"Pada giat kali ini, kami memberikan surat peringatan tertulis kepada 13 pelaku usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19," ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Pradja (Kasatpol PP) Batam Salim.

Ia menyebutkan, tim ini terdiri dari Satpol PP Kota Batam, TNI Polri, Ditpam BP Batam, Disbudpar , Dishub, DPM PTSP dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam. Hingga pengadilan dan kejaksaan. Penegakan disiplin oleh tim ini ditujukan untuk guna mencegah penularan dan penyebaran  Covid-19 dan munculnya klaster baru di Kota Batam.

"Maka dari itu, kali ini sasaran kami adalah para pengunjung yang berada di tempat keramaian seperti kafe, warkop dan rumah makan di seputaran Kecamatan Sekupang dan Lubukbaja," terangnya.

Ia merinci, 13 pelaku usaha yang diberi peringatan tersebut dibagi dalam tiga jenis peringatan. Surat teguran tertulis pertama (SP1) diberikan kepada pemilik usaha di kecamatan Sekupang yaitu Humber Born Cafe, Tiban Corner Cafe, Yellow Game Cafe, The Cafe Que, Prata Warung dan Amir Prata. Sedangkan di kecamatan Lubukbaja yaitu Pom Cafe Room dan Roasteree Cafe (Penuin).

Surat teguran tertulis kedua (SP2) terhadap Rubi Cafe, Nemo Cafe di kecamatan Sekupang dan Nagoya Foodcourt di kecamatan Lubukbaja dan surat peringatan ketiga (SP3) diberikan kepada pelaku usaha Foodcourt A2 berada di kecamatan Lubukbaja. 

"Penegakan disiplin ini, bukan mau melarang atau mengganggu usaha masyarakat. Harus dipahami bersama, kita menjalankan peraturan dan menegakkan disiplin protokol kesehatan di masa pandemi. Jadi silakan saja buka usaha, tetapi tolong jaraknya (pengunjung) dijaga, tidak boleh berdekatan, minimal 1,5 meter," ujarnya.   

Ia menambahkan, jajaran satpol PP Kota Batam bersama Tim Satgas Covid-19 Kota Batam  akan melakukan penindakan lebih lanjut bilamana ditemukan adanya pelanggaran di kemudian hari. Sanksi yang akan diberikan lebih berat, mulai dari penghentian sementara hingga pencabutan izin usaha.

Ia mengatakan andil semua pihak  sangat diperlukan agar Kota Batam yang saat ini berstatus zona merah segera menjadi zona hijau. Menurutnya apabila masyarakat tidak mematuhi aturan protokol kesehatan maka mata rantai penyebaran Covid-19 tidak akan terhenti.

“Jadi sebelum pandemi ini selesai kita dari Satgas Covid-19 Kota Batam akan selalu melakukan imbauan dan mengajak masyarakat Kota Batam untuk  mematuhi aturan protokol kesehatan covid-19,” pungkasnya.

Kominfo Pemko Batam


Tidak Terapkan Prokes, 13 pelaku Usaha Dapat Surat Teguran

Sekianlah artikel Tidak Terapkan Prokes, 13 pelaku Usaha Dapat Surat Teguran kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Tidak Terapkan Prokes, 13 pelaku Usaha Dapat Surat Teguran linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/04/tidak-terapkan-prokes-13-pelaku-usaha.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Tidak Terapkan Prokes, 13 pelaku Usaha Dapat Surat Teguran"

Posting Komentar