Terkait Ranperda tentang Desa, Komisi 1 DPRD KKA Kunker ke Dinas PMDDukcapil Kepri

Terkait Ranperda tentang Desa, Komisi 1 DPRD KKA Kunker ke Dinas PMDDukcapil Kepri - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terkait Ranperda tentang Desa, Komisi 1 DPRD KKA Kunker ke Dinas PMDDukcapil Kepri, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terkait Ranperda tentang Desa, Komisi 1 DPRD KKA Kunker ke Dinas PMDDukcapil Kepri
link : Terkait Ranperda tentang Desa, Komisi 1 DPRD KKA Kunker ke Dinas PMDDukcapil Kepri

Baca juga


Terkait Ranperda tentang Desa, Komisi 1 DPRD KKA Kunker ke Dinas PMDDukcapil Kepri

Komisi I DPRD KKA bersama Jajaran PMDDukcapil Kepri-
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Dalam rangka koordinasi dan konsultasi tentang Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Desa, Komisi 1 DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas ( KKA) menggelar Kunjungan Kerja ( Kunker) ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil ( PMDDukcapil) Provinsi Kepri.

Kunjungan kerja DPRD KKA, disambut baik oleh Kadis PMDDukcapil, di ruang Rapat Dinas PMDDukcapil. Kamis, 15 April 2021.

Terkait Ranperda, dalam pertemuan,  Drs. H. Sardison menyampaikan, bahwa  masalah pemberhentian/pengangkatan Perangkat Desa boleh diatur dalam Perda asal tidak bertentangan dengan aturan-aturan di atasnya.

" Saya mengharapkan  agar Pemerintah Kabupaten Kep Anambas dapat melakukan terobosan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang tidak bertentangan dgn aturan yang ada." Ujarnya.

Turut hadir Komisi I DPRD Kabupaten Kep. Anambas yang membidangi hukum dan Pemerintahan, terdiri dari  Ketua (Yusli YS, S.IP), Wakil Ketua (Rocky H. Sinaga, Sekretaris (Mariady) dan Anggota (Hj. Tetti hadiyati, SH serta Syafrilis, Sh), ikut serta hadir  Wakil Ketua II DPRD Kabupaten  Kep. Anambas (Firdian Syah) didampingi staf Sekretariat DPRD Kabupaten Kep. Anambas (Hendri, S.Sos, Nuri, Roma Dani Saputra, dan Tri Sopiana, S.Sos).

Sedangkan yang mendampingi Drs. H. Sardison, adalah Kabid Pemdes (Sukardi), Kabid Pemberdayaan  Kelembagaan & Sosbud Masyarakat (Imam), Kasi Pembangunan Desa (Irwansyah) dan Tenaga Ahli Madya Provinsi (Mindoko & Irfan). 

Beberapa acuan yang jadi rujukan dalam penyesuaian PERDA tentang Desa tersebut, antara lain : Permendagri 67/2017 dan Nomor 110 Tahun 2016 serta Permendagri  Nomor 66 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan keuangan Desa.

Sumber |  PMDDUKCAPIL Provinsi Kepri
Editor | Yuni S


Terkait Ranperda tentang Desa, Komisi 1 DPRD KKA Kunker ke Dinas PMDDukcapil Kepri

Sekianlah artikel Terkait Ranperda tentang Desa, Komisi 1 DPRD KKA Kunker ke Dinas PMDDukcapil Kepri kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Terkait Ranperda tentang Desa, Komisi 1 DPRD KKA Kunker ke Dinas PMDDukcapil Kepri linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/04/terkait-ranperda-tentang-desa-komisi-1.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Terkait Ranperda tentang Desa, Komisi 1 DPRD KKA Kunker ke Dinas PMDDukcapil Kepri"

Posting Komentar