Melanggar Prokes, Sejumlah Tempat Usaha Terima SP 1 hingga 3

Melanggar Prokes, Sejumlah Tempat Usaha Terima SP 1 hingga 3 - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Melanggar Prokes, Sejumlah Tempat Usaha Terima SP 1 hingga 3, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Melanggar Prokes, Sejumlah Tempat Usaha Terima SP 1 hingga 3
link : Melanggar Prokes, Sejumlah Tempat Usaha Terima SP 1 hingga 3

Baca juga


Melanggar Prokes, Sejumlah Tempat Usaha Terima SP 1 hingga 3

Melanggar Prokes, Sejumlah Tempat Usaha Terima SP 1 hingga 3
Patroli Prokes di Tempat Usaha
BATAM I KEJORANEWS.COM :Agar masyarakat tidak abai dan disiplin, Walikota (Wako) Batam, Muhammad Rudi mengintensifkan petugas untuk kembali menegakkan Protokol kesehatan (Prokes). 
 
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Salim mengatakan bahwa sudah mendatangi sejumlah titik keramaian seperti tempat usaha, sampai malam hari. terdapat dua titik yang didatangi; Batamkota dan Bengkong,
 
"Temuan di lapangan, para pelaku usaha masih didapati tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan Perwako Nomor 49 tahun 2020," terangnya, bersama Disbudpar Batam, DPM PTSP Kota Batam, Bagian Hukum Setdako Batam, Dishub Batam, TNI-Polri, dan Ditpam BP Batam, saat patroli (22/4).
 
Lanjutnya, patroli di Kecamatan Batam Kota dan Bengkokng, petugas menemukan rata-rata pengusaha cafe dan kuliner melanggar ketentuan jarak tempat duduk, yang mana jarak antara meja dengan meja, dan kursi dengan kursi tidak sesuai dengan ketentuan Prokes.
 
"Petugas melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 karena melanggar pengaturan jarak yang tidak sesuai dengan ketentuan Prokes,” tegasnya.
 
Selain itu, pihaknya juga menghimbau seluruh para pelaku usaha agar selalu mematuhi Prokes. Dan bagi pengunjung agar selalu menggunakan masker, mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak. Beriktunya memberikan contoh, jarak antara meja dengan meja dan jarak antara kursi dengan kursi sesuai Prokes.
 
"Kita kembali mengingatkan pemilik tempat usaha agar tetap menata meja dan kursi seperti yang kita berikan contoh. Apabila surat teguran atau pernyataan yang telah ditandatangani para pelaku usaha dan terulang lagi, maka sanksi akan ditingkatkan sesuai dengan Perwako 49/2020 berupa sanksi sosial dan denda materi atau pencabutan izin usaha," tutup Kasatpol PP Batam.


Andi Pratama


Melanggar Prokes, Sejumlah Tempat Usaha Terima SP 1 hingga 3

Sekianlah artikel Melanggar Prokes, Sejumlah Tempat Usaha Terima SP 1 hingga 3 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Melanggar Prokes, Sejumlah Tempat Usaha Terima SP 1 hingga 3 linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/04/melanggar-prokes-sejumlah-tempat-usaha.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Melanggar Prokes, Sejumlah Tempat Usaha Terima SP 1 hingga 3"

Posting Komentar