Judul : Jaminkan Mobil, Pelaku Mencoba Motor Showroom Tak Dikembalikan Lagi
link : Jaminkan Mobil, Pelaku Mencoba Motor Showroom Tak Dikembalikan Lagi
Jaminkan Mobil, Pelaku Mencoba Motor Showroom Tak Dikembalikan Lagi
![]() |
Pelaku Pidana |
BATAM I KEJORANEWS.COM :Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sei Beduk, telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan inisial RA (22 Tahun) Di Ruko Griya Asri, Kec. Sungai Beduk – Kota Batam.
Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda. Budi Santosa, SH mengungkapkan bahwa berawal pada hari Selasa (20/4) pukul 15.00 WIB, sewaktu pelapor (Karyawan) sedang jaga di showroom motor seken milik korban insisial K (55 Tahun) di Ruko Griya Piayu Asri Mangsang, Sei Beduk-Batam.
"Kemudian datang pelaku menggunakan mobil, menanyakan harga motor merk Honda Beat Warna Putih BP 3769 HI dan mencoba sepeda motor tersebut (Tes Drive) tersebut dengan meninggalkan mobil (Honda Brio) beserta kuncinya sebagai jaminannya yang katanya mobil tersebut miliknya pelaku, sehingga pelapor percaya dan mempersilahkan pelaku untuk tes drive sepeda motor tersebut," terangnya, di Mapolsek Sei Beduk (27/4).
Lanjutnya, setelah ditunggu-tunggu pelaku tidak datang mengembalikan sepeda motornya, dan tidak lama kemudian ada datang orang yang mengaku dari rental mobil Auto Speed yang memberitahukan kepada pelapor bahwa mobil tersebut di rental oleh pelaku. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp.11.000.000 dan selanjutnya pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Beduk.
Menindak lanjuti laporan korban penipuan dengan penggelapan, pada hari Senin (26/4), sekira Pukul 11.30 WIB Unit opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk berdasarkan informasi dari pelapor bahwa terduga pelaku berada di kos-kosan temannya daerah Bida Ayu Pintu dua setengah, Mangsang, Sei Beduk-Batam.
"Dengan gerak cepat pelaku berhasil di amankan dan selanjutnya di bawa ke Polsek Sei Beduk untuk penyelidikan lebih lalnjut. Terdapat barang bukti yang berhasil di amankan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih BP 3769 HI, 1 Lembar STNK Asli," tutup Ipda. Budi Santosa, SH.
Andi Pratama
Jaminkan Mobil, Pelaku Mencoba Motor Showroom Tak Dikembalikan Lagi
Sekianlah artikel Jaminkan Mobil, Pelaku Mencoba Motor Showroom Tak Dikembalikan Lagi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Jaminkan Mobil, Pelaku Mencoba Motor Showroom Tak Dikembalikan Lagi linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/04/jaminkan-mobil-pelaku-mencoba-motor.html
0 Response to "Jaminkan Mobil, Pelaku Mencoba Motor Showroom Tak Dikembalikan Lagi"
Posting Komentar