Judul : Ayah Bejat Paksa Anak Kandung Layani Nafsu Setan
link : Ayah Bejat Paksa Anak Kandung Layani Nafsu Setan
Ayah Bejat Paksa Anak Kandung Layani Nafsu Setan
Persetubuhan Anak Dibawah Umur |
BINTAN I KEJORANEWS.COM :Kepala satuan (Kasat) Reskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko, SH, SIK bersama tim berhasil membongkar kasus orang tua laki-laki (ayah) menyetubuhi anak kandungnya.
Kronologi kejadian, pada hari senin tanggal 22 Februari 2021 sekira pukul 01.30 WIB pelapor melihat terlapor sedang mencoba menyetubuhi anak kandung terlapor dan pelapor menanyakan kepada korban, lalu korban menceritakan bahwa sekitar bulan Desember 2020 sekira pukul 23.00 WIB korban sedang tidur di depan ruangan televisi (TV) bersama terlapor.
Diruangan TV tersebut, terlapor memegang paha dan menarik celana lalu memaksa membuka celana korban, terlapor memaksa untuk melakukan hubungan badan dan jika korban tidak mau akan diancam ditusuk menggunakan pisau oleh terlapor.
Persetubuhan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban dengan cara membuka paksa pakaian korban dibagian celana dan celana dalam. Terlapor melakukan aksi bejat tersebut selama kurang lebih 10 menit. Akibatnya korban mengalami sakit pada bagian kelamin disaat buang air kecil.
"Setelah mengetahui hal tersebut, pelapor melaporkan ke Polres Bintan untuk pengusutan lebih lanjut sehingga terbitnya Laporan Polisi No:LP B/19/II/2021/Kepri/Res Bintan, tanggal 22 Februari 2021," ungkap AKP.Dwihatmoko SH, SIK dalam ungkap kasus (23/4).
Akibat dari perbuatannya dijerat dengan tindak pidana, "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain" sebagaimana dimaksud dalam rumusan.
Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUH Pidana.
"Ancaman pidana penjara untuk sang ayah, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana," terang Kasat Reskrim Polres Bintan.
"Saat ini terlapor masih ditahan oleh penyidik di Polres Bintan. Barang bukti yang telah diamankan oleh Penyidik yaitu 1 helai baju kaos lengan pendek warna putih dengan lengan warna pink, 1 helai celana pendek warna putih dengan garis warna pink, 1 helai celana dalam warna ungu, dan 1 helai celana dalam warna abu-abu," tutupnya.
Andi Pratama
Ayah Bejat Paksa Anak Kandung Layani Nafsu Setan
Sekianlah artikel Ayah Bejat Paksa Anak Kandung Layani Nafsu Setan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Ayah Bejat Paksa Anak Kandung Layani Nafsu Setan linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/04/ayah-bejat-paksa-anak-kandung-layani.html
0 Response to "Ayah Bejat Paksa Anak Kandung Layani Nafsu Setan"
Posting Komentar