Judul : Subsektor Bersama Tekab 308 Polres Mesuji Amankan Pelaku Pencabulan Anak yang Mengalami Cacat Mental
link : Subsektor Bersama Tekab 308 Polres Mesuji Amankan Pelaku Pencabulan Anak yang Mengalami Cacat Mental
Subsektor Bersama Tekab 308 Polres Mesuji Amankan Pelaku Pencabulan Anak yang Mengalami Cacat Mental
![]() |
Iptu Riki Nopriansayah |
Korban berinisial WS(17) Tahun, sedangkan pelaku bernama Eko Susanto(50) Tahun asal warga Desa Margo Jadi, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Kasat Reskrim Iptu Riki Nopriansyah, SH. MH., mewakili Kapolsubsektor Mesuji Timur IPTU Heri Ramanda ketika di konfirmasi di Mapolres Mesuji mengatakan, memang benar telah terjadi tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dengan berinisial WS(17) dari warga Desa Margo Jadi, RK 03 RT 08 dan sedangkan pelaku bernama Eko Santoso bin sairun(50)Tahun asal dari Desa Margo Jadi RK 03 RT 07, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji Lampung, perkara terjadi sekira pukul 08:00 Wib di dalam rumah korban, kata Iptu Riki Nopriansyah, Senin(15/3/2021).
![]() |
selanjutnya dia menuju ke belakang rumah, sesampainya di sana ia di hampiri oleh korban WS dan memberitahu bahwa alat kemaluannya sakit, selang beberapa menit pelaku keluar dari dalam rumah, dengan tingkah laku yang aneh, Kemudian pelaku di tahan agar tidak meninggalkan lokasi, lalu Bibit menelpon orang tua korban dan keluarganya serta langsung mengintrogasi pelaku, "apakah benar pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban" dan pelakupun mengakuinya. Setelah itu orang tua korban Sudar(45) Tahun, menghubungi Kepala Desa, kemudian aparatur Desa dan Kades langsung menghubungi Kapolsubsektor Mesuji Timur.
Setelah mendapat laporan dari aparatur Desa lalu pihak Subsektor mengirim anggota yang piket untuk melakukan pengecekan Tindak Kejadian Perkara(TKP) dan penangkapan terhadap tersangka yang sudah di amankan oleh warga dan aparatur Desa di kediaman ketua RT, guna menghindari Hal-hal yang tidak di inginkan, kemudian anggota membawa tersangka dengan keluarga korban ke Mapolres Mesuji guna membuat LP dan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini tersangka bersama Barang Bukti sudah di amankan di Mapolres Mesuji guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, pungkas Kasat Reskrim Iptu Riki Nopriansyah.
(Sagiman)
Subsektor Bersama Tekab 308 Polres Mesuji Amankan Pelaku Pencabulan Anak yang Mengalami Cacat Mental
Sudah dibaca Subsektor Bersama Tekab 308 Polres Mesuji Amankan Pelaku Pencabulan Anak yang Mengalami Cacat Mental linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/03/subsektor-bersama-tekab-308-polres.html
0 Response to "Subsektor Bersama Tekab 308 Polres Mesuji Amankan Pelaku Pencabulan Anak yang Mengalami Cacat Mental"
Posting Komentar