Polda Kepri Amankan Ganja 1200 Gram di Pinggir Jalan Batam

Polda Kepri Amankan Ganja 1200 Gram di Pinggir Jalan Batam - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polda Kepri Amankan Ganja 1200 Gram di Pinggir Jalan Batam, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polda Kepri Amankan Ganja 1200 Gram di Pinggir Jalan Batam
link : Polda Kepri Amankan Ganja 1200 Gram di Pinggir Jalan Batam

Baca juga


Polda Kepri Amankan Ganja 1200 Gram di Pinggir Jalan Batam

Polda Kepri Amankan Ganja 1200 Gram di Pinggir Jalan Batam
Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja
BATAM I KEJORANEWS.COM :Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang tersangka laki-laki Inisial S alias A di pinggir jalan Tembesi Lestari, Sagulung - Batam. 
 
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, MSi mengungkapkan bahwa kronologi kejadian berawal pada hari Minggu (14/3) jam 10.30 WIB, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis ganja di seputaran Daerah Tembesi.
 
"Selanjutnya pada jam 17.15 WIB, tim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang Laki-laki yang kemudian diketahui berinisial S Alias A (27 tahun) yang di duga telah memiliki, menyimpan dan menjual narkotika diduga ganja dengan berat kotor 1.200 gram," ungkapnya di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam. Selasa, (16/03/2021)
 
Pelaku
Hingga sampai dengan saat ini, lanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti masih terus dilakukan pengembangan. Dan atas perbuatannya dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.


Andi Pratama


Polda Kepri Amankan Ganja 1200 Gram di Pinggir Jalan Batam

Sekianlah artikel Polda Kepri Amankan Ganja 1200 Gram di Pinggir Jalan Batam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Polda Kepri Amankan Ganja 1200 Gram di Pinggir Jalan Batam linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/03/polda-kepri-amankan-ganja-1200-gram-di.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Polda Kepri Amankan Ganja 1200 Gram di Pinggir Jalan Batam"

Posting Komentar