Pencurian di PT. Shaftindo Pratama, Polisi Tangkap 5 Pelaku

Pencurian di PT. Shaftindo Pratama, Polisi Tangkap 5 Pelaku - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pencurian di PT. Shaftindo Pratama, Polisi Tangkap 5 Pelaku, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pencurian di PT. Shaftindo Pratama, Polisi Tangkap 5 Pelaku
link : Pencurian di PT. Shaftindo Pratama, Polisi Tangkap 5 Pelaku

Baca juga


Pencurian di PT. Shaftindo Pratama, Polisi Tangkap 5 Pelaku

Kapolres Memimpin Press Rilis-
TJB KARIMUN I KEJORANEWS.COM : Jajaran Reskrim Polres Tanjung Balai Karimun ( TBK), Kepri berhasil menangkap 5 pelaku pencurian di PT. Shaftindo Pratama di Sei Raya Kec. Meral Kab. Karimun.

Dalam keterangan pers Senin (1/03/2021), Kapolres TBK, AKBP. Muhammad Adenan, S.Ik mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada hari Jumat ( 12/02/2021) pada sore hari.

"Kami menangkap tersangka setelah mengamati rekaman CCTV. Para pelaku terekam masuk ke gudang dan mengambil barang" jelas Kapolres di Mako Polres.

Lanjutnya, para tersangka melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan situasi.

" SE merupakan pelaku utama pencurian sebanyak 5 kali di perusahaan itu. Pelaku melakukannya tidak sendirian dibantu oleh pelaku MZ  sebanyak 3 kali, Pelaku MF sebanyak 1 kali dan Pelaku MS sebanyak 1 kali. Kemudian barang hasil curian tersebut dibantu oleh Pelaku SI yang berperan sebagai Penadah." Jelas Kapolres.

Sejumlah barang yang dicuri kata Kapolres lagi, antara lain : Set Tools Berent, Aki, Gerinda, Trafo Las dengan perkiraan kerugian yang dialami korban  Rp 27 Juta.

''Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," tutup Kapolres.

Dalam penangkapan itu, Polres Karimun menyita sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

( Dian)



Pencurian di PT. Shaftindo Pratama, Polisi Tangkap 5 Pelaku

Sekianlah artikel Pencurian di PT. Shaftindo Pratama, Polisi Tangkap 5 Pelaku kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Pencurian di PT. Shaftindo Pratama, Polisi Tangkap 5 Pelaku linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/03/pencurian-di-pt-shaftindo-pratama.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pencurian di PT. Shaftindo Pratama, Polisi Tangkap 5 Pelaku"

Posting Komentar