Judul : Diduga Pelaku CURAS Truk Ayam Potong Telah di Tangkap, ini Penjelasan Kasat Polres Mesuji Iptu Riki Nopariansyah
link : Diduga Pelaku CURAS Truk Ayam Potong Telah di Tangkap, ini Penjelasan Kasat Polres Mesuji Iptu Riki Nopariansyah
Diduga Pelaku CURAS Truk Ayam Potong Telah di Tangkap, ini Penjelasan Kasat Polres Mesuji Iptu Riki Nopariansyah
![]() |
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopariansyah |
Dalam kasus ini, tekab 308 Polres Mesuji telah mengamankan pelaku bernama Hasan(31)Tahun, seorang petani dari Tugu Roda, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Bermula penangkapan Hasan atas laporan korban bernama Marsiyem serta disaksikan Katiman(43)Tahun selaku suami korban serta Mat(40)Tahun dari Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Hasan diamankan berdasarkan surat laporan LP / 648 / XII / 2020 / Polda Lampung / Res Mesuji / sek tj raya, tanggal 15 desember 2020.
Kasat Polres Mesuji Iptu Riki Nopariansyah, SH.M.H, menjelaskan, kronologis kejadian bermuka pada hari Selasa Tanggal 15 Desember sekira pukul 11:00 Wib korban baru pulang membeli pupuk di Desa Mukti Jaya, Kecamatan Tanjung Raya dan hendak pulang menuju rumah korban.
Pada saat korban sampai di depan makam yaitu di jalan poros Desa Harapan Mukti, korban di berhentikan oleh seseorang laki-laki yang tidak dikenal dan menanyakan kepada korban "dimana arah Desa Sri tanjung?" dan kemudian korban menjawab "saya tidak tau", Jelas Kasat, Minggu(14/2/2021).
Selanjutnya pelaku merampas Kalung yang ada di leher korban, korban berusaha melawan dan menahan pelaku pada saat pelaku menarik kalung korban.
“Setelah pelaku mendapatkan kalung milik korban, lalu mencoba merebut kembali kalung miliknya. Selanjutnya, pelaku langsung mencabut pisau yang ada di pinggangnya dan di todongkan ke arah korban. Usai melakukan aksinya itu, pelaku mendorong korban hingga terjatuh dan bergegas kabur meninggalkan korban," pungkas Iptu Riki.
Seketika itu juga, lanjut Kasat menjelaskan, korban teriak meminta tolong dan datanglah seorang laki-laki bernama Mat yang sedang menyadap karet di kebun karet. Dirinya langsung menolong korban yang sedang terjatuh dan saudara Mat berusaha mengejar pelaku yang sudah kabur meninggalkan korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) buah kalung seberat 33,4(tiga puluh tiga koma empat) gram yang ditafsir senilai Rp. 27.000.000 (Dua puluh tujuh juta).
Iptu Riki Nopariansyah mengatakan terkait kronologi penangkapan, sebelumnya pada Tanggal 16 Desember 2020, telah diamankan seorang perempuan Siti Halizah(ibu kandung tersangka Hasan bin alm Abu Godek) yang ditangkap saat akan menjual emas hasil Pencurian dengan kekerasan, kemudian Pada hari ini Jum'at tanggal 12 Februari 2021 team tekab 308 Polres Mesuji mendapatkan informasi bahwa tersangka pencurian dengan kekerasan berada di sebuah rumah di Desa Fajar Indah, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.
Setelah mendapat informasi tersebut, maka tekab 308 Polres Mesuji menuju lokasi yang dimaksud. Sekira pukul 17:00 Wib tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti yaitu 1(satu) pucuk senjata api rakitan revolver dengan 4(empat butir amunisi aktif cal 5.56), 1(satu) bilah senjata tajam jenis pisau, satu buah kalung mas dan satu lembar sarung tangan kain warna hitam.
Sekarang ini, tersangka Hasan dibawa ke Polres Mesuji untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, pungkas Iptu Riki.
Hasan selaku tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yaitu
1. LP/ 04 -B / III / 2013 / POLDA LAMPUNG / RES MESUJI tanggal 11 Maret 2013 :
- CURAS Uang Tunai
- Tkp jalan Desa Gedung Sri Mulya Kec Way Serdang Kab Mesuji. Korban Tusmanto bin YUNI meninggal Dunia dan Kerugian Rp.5.000.000 (Lima juta rupiah).
2. LP/ 670 -B / X / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES MESUJI tanggal 15 Oktober 2020 :
- CURAS Uang Tunai
- Tkp jalan Desa Budi Aji Kec Simpang Pematang Kab Mesuji
- korban EKI dan kerugian Rp.36.000.000(Tiga Puluh Enam Juta Rupiah).
3. LP/ 342 -B / XI / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES MESUJI tanggal 16 Nopember 2020 :
- CURAS Hp dan Uang Tunai
- Tkp jalan Wilayah pemukiman Moro - moro Reg 45 Kec Mesuji Timur Kab Mesuji
- korban Demos dan kerugian Hp Vivo dan Uang Rp.4.000.000 (Empat Juta Rupiah).
4. LP/ 384 -B / XII / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES MESUJI tanggal 27 Desember 2020 :
- CURAS Truk ayam Potong
- Tkp Jalan Poros Desa Margojadi Kec Mesuji Timur Kab Mesuji
- korban Anggi Priyanto meninggal Dunia dan kerugian Rp.44.000.000(empat puluh empat juta rupiah).
5. LP/10-B/I/2021/PLD LPG/RES MSJ/SEK TANJUNG RAYA, Tanggal 11 Januari 2021.
- CURAS Uang Tunai
- Tkp Jalan Desa Mekarjaya Kec Tanjung Raya Kab Mesuji
- korban Maryono bin Pairin dan kerugian sekitar Rp.16.000.000(Enam belas juta rupiah).
6. LP/ 21-B / I / 2021 / POLDA LAMPUNG / RES MESUJI / SEK RAYA tanggal 15 Januari 2021 :
- CURAS Mobil Box Wings Food
- Tkp Jalan Desa Mekarsari Kec Tanjung Raya Kab Mesuji
- korban Nur Norman bin Bejan dan kerugian Rp 2.100.000(Dua Juta Seratus Ribu Rupiah).
7. LP/ 27 -B / I/ 2021/ POLDA LAMPUNG / RES MESUI / SEK RAYA tanggal 19 Januari 2021 :
- CURAS Uang Tunai
- Tkp Jalan Desa Mekarjaya Kec Tanjung Raya Kab Mesuji
- korban Harun bin alm Bibun kerugian sekitar Rp 4.220.000( Empat Juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).
8. LP/ 51 -B / II / 2021/ POLDA LAMPUNG / RES MESUI / SEK RAYA tanggal 12 Februari 2021 :- Tertangkap tangan Membawa, menguasai, menyimpan senjata Api tanpa ijin
- Tkp Desa Fajar Indah Kec Panca Jaya Kab Mesuji.
Ketika dilakukan penangkapan dan pengembangan, tersangka berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur, pungkas Iptu Riki Nopariansyah.
(yusri)
Diduga Pelaku CURAS Truk Ayam Potong Telah di Tangkap, ini Penjelasan Kasat Polres Mesuji Iptu Riki Nopariansyah
Sudah dibaca Diduga Pelaku CURAS Truk Ayam Potong Telah di Tangkap, ini Penjelasan Kasat Polres Mesuji Iptu Riki Nopariansyah linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/02/diduga-pelaku-curas-truk-ayam-potong.html
0 Response to "Diduga Pelaku CURAS Truk Ayam Potong Telah di Tangkap, ini Penjelasan Kasat Polres Mesuji Iptu Riki Nopariansyah"
Posting Komentar