Kini UWT BP Batam Bisa Dicicil 10 Kali, Berikut Caranya

Kini UWT BP Batam Bisa Dicicil 10 Kali, Berikut Caranya - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kini UWT BP Batam Bisa Dicicil 10 Kali, Berikut Caranya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kini UWT BP Batam Bisa Dicicil 10 Kali, Berikut Caranya
link : Kini UWT BP Batam Bisa Dicicil 10 Kali, Berikut Caranya

Baca juga


Kini UWT BP Batam Bisa Dicicil 10 Kali, Berikut Caranya

Kantor BP Batam di Batam Centre - Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM :Badan Pengusahaan (BP) Batam telah mengeluarkan kebijakan untuk masyarakat berupa keringanan pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) yang dapat dicicil sebanyak 10 kali. Hal tersebut akan berlaku hingga 26 Februari 2021. Jum'at, (15/01/2021) 
 
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, menyampaikan bahwa kebijakan cicilan UWT tersebut berlaku dari 27 Februari 2020 dan akan berakhir pada 26 Februari 2021.
 
"Pembayaran cicilan 10 kali dalam setahun sejak diterbitkan fakturnya atau dapat melunasi dengan jatuh tempo pembayaran faktur adalah 60 hari kalender dari tanggal terbit faktur UWT," katanya di Kantor BP Batam, Batam Centre - Batam.
 
Cara Mendaftar
Ia menambahkan, keringanan sanksi perpanjangan UWT juga diberikan untuk luas lahan di bawah 250 meter persegi yang dapat diajukan melalui Land Management System (LMS) secara online di https://ift.tt/2L3y79f.
 
Persyaratan untuk membayar UWT, berupa kelengkapan berkas administrasi, antara lain Identitas Pengguna Lahan, PBB Tahun Terakhir, Sertifikat Tanah atau Dokumen Lahan (SKPL/SPPL/Gambar Lokasi/Faktur UWT).
 
Lanjutnya, cara pengajuan permohonan melalui website https://ift.tt/2L3y79f. Login menggunakan akun LMS-Online yang sudah terdaftar, klik menu Permohonan, pilih jenis Perizinan, isi dan upload dokumen sesuai persyaratan administrasi, setelah selesai klik, kirim permohonan.
 
Cara Mendaftar
Setelah terdaftar, maka tinggal isi dan unggah data yang diminta. Selanjutnya, administrator akan melakukan verifikas data, dan mengirimkan link aktivasi akun melalui email yang didaftarkan.
 
Kemudian akan diarahkan untuk proses pembayaran di website tersebut dan akan ada pilihan mengenai pembayaran secara cicilan. Dilanjutkan dengan pembayaran UWT ke bank yang ditunjuk BP Batam sebagai mitranya, tentunya setelah menerima faktur.
 
"Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi email lms-online@bpbatam.go.id, cslahan@bpbatam.go.id dan pada whatsapp 081364711807 dan 081364701797," tutup Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam.
 
 
Humas BP Batam


Kini UWT BP Batam Bisa Dicicil 10 Kali, Berikut Caranya

Sekianlah artikel Kini UWT BP Batam Bisa Dicicil 10 Kali, Berikut Caranya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Kini UWT BP Batam Bisa Dicicil 10 Kali, Berikut Caranya linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/01/kini-uwt-bp-batam-bisa-dicicil-10-kali.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Kini UWT BP Batam Bisa Dicicil 10 Kali, Berikut Caranya"

Posting Komentar