Judul : Ranperda RTRW Batam 2020-2040, Permasalahan Perkampungan Tua Tak Tuntas
link : Ranperda RTRW Batam 2020-2040, Permasalahan Perkampungan Tua Tak Tuntas
Ranperda RTRW Batam 2020-2040, Permasalahan Perkampungan Tua Tak Tuntas
BATAM I KEJORANEWS.COM :Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam, Safari Ramadhan menyampaikan bahwa setelah secara maraton melakukan pembahasan materi dan subtansi Ranperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Batam agar dapat disahkan sebagaimana waktu yang telah di tentukan.
"Perlu kami sampaikan pembahasan subtansi Ranperda RTRW Kota Batan 2020-2040, secara umum telah selesai, yakni terdiri dari 15 BAB dan 88 Pasal. Namun, dikarenakan masih menyisakan dua permasalahan yang belum diselesaikan secara tuntas maka Ranperda ini belum dapat di sahkan pada hari ini," terangnya di Gedung DPRD Batam, Batam Centre - Batam. Kamis, (17/12/2020)
Ia menjelaskan, permasalahan yang belum tuntas adalah masalah perkampungan tua, terutama berkenaan adanya alokasi lahan oleh BP Batam diatas perkampungan tua seluas 304 hektar dan kawasan Bandara yang di bawah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) terdapat perkampungan penduduk, yaitu kampung Jabi - Nongsa.
"Masih adanya temuan permasalahan diatas, maka Bapemperda membutuhkan waktu guna menyelesaikannya, berdasarkan hasil rapat konsultasi tadi pagi di ruang rapat Pimpinan DPRD. Dan disepakati bahwa Bapemperda akan menyampaikan laporan kembali pada tanggal 30 Desember 2020," terangnya.
Rapat Paripurna Ke 15 masa persidangan I tahun sidang 2020, laporan Bapemperda DPRD Kota Batam, atas pengkajian/harmonisasi Ranperda RTRW Kota Batam tahun 2020-2040, sekaligus pengambilan keputusan. Dihadiri oleh Wakil Walikota Batam, Wakil Ketua I DPRD Batam, dan Stackholder terkait.
![]() |
Anggota DPRD Batam |
Pembahasan dan penetapannya membutuhkan perhatian khusus dengan harapan Perda dimaksud selain mengakomodir kebutuhan masyarakat tetapi yang lebih penting dapat dijadikan rujukan dalam melaksanakan setiap program ataupun kegiatan pembangunan di kota Batam.
"Penjadwalan kembali guna dimanfaatkan untuk dilanjutkan pembahasan teknis secara koorprensif dengan instansi dan pihak terkait. Penyampaian laporan akhir pengkajian harmonisasi Ranperda RTRW tahun 2020-2040, di jadwalkan kembali melalui rapat paripurna pada tanggal 30 Desember 2020," tutupnya dan mendapat persetujuan 32 anggota DPRD Batam.
Andi Pratama
Ranperda RTRW Batam 2020-2040, Permasalahan Perkampungan Tua Tak Tuntas
Sekianlah artikel Ranperda RTRW Batam 2020-2040, Permasalahan Perkampungan Tua Tak Tuntas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Ranperda RTRW Batam 2020-2040, Permasalahan Perkampungan Tua Tak Tuntas linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/12/ranperda-rtrw-batam-2020-2040.html
0 Response to "Ranperda RTRW Batam 2020-2040, Permasalahan Perkampungan Tua Tak Tuntas"
Posting Komentar