Karyawan RS Batam, Palsukan Surat Rapid Test Penumpang Pesawat

Karyawan RS Batam, Palsukan Surat Rapid Test Penumpang Pesawat - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Karyawan RS Batam, Palsukan Surat Rapid Test Penumpang Pesawat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Karyawan RS Batam, Palsukan Surat Rapid Test Penumpang Pesawat
link : Karyawan RS Batam, Palsukan Surat Rapid Test Penumpang Pesawat

Baca juga


Karyawan RS Batam, Palsukan Surat Rapid Test Penumpang Pesawat

Pelaku
BATAM I KEJORANEWS.COM :Kepolisian sektor (Polsek) Kawasan Bandara Hang Nadim Batam berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen kesehatan. Senin, (21/12/2020) 
 
Dalam ungkap kasus, Kapolsek KKB, AKP Nidya Astuty, SIK menyampaikan bahwa berawal dari pelapor mendapat informasi dari dokter di Bandara Hang Nadim Kota Batam, bahwa terdapat empat orang penumpang pesawat dengan rute Batam – Medan, diduga memalsukan surat keterangan hasil Rapid Test.
 
Berikutnya, pelapor menemukan bahwa surat tersebut, bukan dari RS.GH, karena sejak Bulan September 2020 RS.GH merubah format dan Kop suratnya, dan dokter yang tertera dalam surat keterangan tersebut sudah tidak bekerja lagi di RS. GH sejak Tanggal 25 November 2020.
 
Atas dasar laporan yang di terima, lanjutnya dengan gerak cepat unit Reskrim Bandara dibantu oleh Opsnal Unit Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
 
"Diketahui pelaku melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen menggunakan surat dengan bentuk Kop surat lama dari Rumah Sakit (RS) GH untuk mempercepat proses keluarnya hasil Rapid Test," terangnya di Mapolresta Barelang, Batam Kota - Batam.
 
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa:
4 lembar surat keterangan hasil pemeriksaan screening Covid-19.
4 lembar surat hasil pemeriksaan laboratorium.
2 lembar tiket pesawat Lion Air.
6 lembar uang pecahan Rp. 50.000.
 
Lanjutnya lagi, pemalsuan dokumen Rapid Test dengan pelaku inisial WG (28 Tahun) dan DP (27 Tahun), yang mana merupakan karyawan RS. GH bertugas sebagai Analis Laboratorium, membuat surat keterangan Rapid Test tanpa melakukan prosedur dan mekanisme yang benar di RS GH.
 
"Saat ini pelaku diamankan oleh unit Reskrim Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut. Dan disangkakan pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke –1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun," tutupnya didampingi Wakasat Reskrim dan Kassubag Humas Polresta Barelang.
 
 
Andi Pratama


Karyawan RS Batam, Palsukan Surat Rapid Test Penumpang Pesawat

Sekianlah artikel Karyawan RS Batam, Palsukan Surat Rapid Test Penumpang Pesawat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Karyawan RS Batam, Palsukan Surat Rapid Test Penumpang Pesawat linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/12/karyawan-rs-batam-palsukan-surat-rapid.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Karyawan RS Batam, Palsukan Surat Rapid Test Penumpang Pesawat"

Posting Komentar