Judul : Bobol dan Bakar Mesin ATM , DH Diciduk Polisi
link : Bobol dan Bakar Mesin ATM , DH Diciduk Polisi
Bobol dan Bakar Mesin ATM , DH Diciduk Polisi
![]() |
Kapolres TBK Pimpin Ungkap Kasus- |
Dalam keterangan pers yang langsung dipimpin oleh AKBP. Muhammad Adenan, S.I.K., di dekat alat bukti, pelaku berinisial DH (29 Tahun) terlihat duduk di kursi roda dengan lesu dan tertunduk.
" Pelaku melakukan setelah membobol mesin ATM, kemudian membakar mesinnya. Aksinya itu merugikan pihak bank senilai Rp.861.400.000 (delapan ratus enam puluh satu juta empat ratus ribu rupiah). Kata Kapolres.
Lanjut Kapolres, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut atas kerjasama pihaknya dengan pihak bank.
“Pelaku dikenakan Pasal 187 dan Pasal 363 K.U.H.Pidana terkait Tindak Pidana “Pembakaran“ sebagaimana dimaksud Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 12 (dua belas) tahun dan Tindak Pidana “Pencurian dengan Pemberatan“ sebagaimana dimaksud Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun” Tegas Kapolres.
( Dian )
Bobol dan Bakar Mesin ATM , DH Diciduk Polisi
Sekianlah artikel Bobol dan Bakar Mesin ATM , DH Diciduk Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Bobol dan Bakar Mesin ATM , DH Diciduk Polisi linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/12/bobol-dan-bakar-mesin-atm-dh-diciduk.html
0 Response to "Bobol dan Bakar Mesin ATM , DH Diciduk Polisi"
Posting Komentar