Judul : Ini Kata Kuasa Hukum Korban terkait Pelimpahan Kasus Pengeroyokan Wartawan ke Polda NTT
link : Ini Kata Kuasa Hukum Korban terkait Pelimpahan Kasus Pengeroyokan Wartawan ke Polda NTT
Ini Kata Kuasa Hukum Korban terkait Pelimpahan Kasus Pengeroyokan Wartawan ke Polda NTT
![]() |
Melkianus Contarius Seran S.H, - |
Sejak di tetapkan tiga orang tersangka dari polres Malaka melalui reskrim tidak ada penahanan terhadap 3 orang tersebut sedangkan semua bukti sudah lengkap,makanya Polda NTT Ambil alih dalam kasus tersebut,dan ini di anggap polres Malaka tidak mampu tangani kasus pengeroyokan terhadap wartawan Gardamalaka.com
Kuasa Hukum Melkianus Contarius Seran S.H kepada awak Media Jumat,6/11 Pelimpahan kasus pengeroyokan dari polres malaka ke polda NTT menjadi petunjuk kuat bahwa ternyata Polres Malaka tidak mampu menegakan hukum dan keadilan di Malaka dan
" Dengan adanya pelimpahan ini saya pastikan tidak akan merubah status 3 orang tersangka dalam kasus yg sedang diproses. Dan kajian kami sudah cukup bukti berdasarkan saksi fakta dan bukti digital berupa rekaman video original yang sudah dilakukan kroscek atau perbandingan dengan video yg sedang viral. Dan ternyata sama persis dan dari video itu terungkap fakta hukum pelakunya adalah Raymundus Seran Klau,Sergius Fransiskus Klau dan Yohanes Seran, " ujarnya.
Lanjutnya, dari bukti tersebut sudah cukup bukti untuk dilakukan penahan terhadap 3 tersangka Mundus, Sergius dan Mugen karena mereka secara bersama-sama menggunakan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap Bojes Seran yang saat itu sedang menjalankan tugas profesi sebagai wartawan.
" Oleh karena itu kami tegas minta kepada Kapolda NTT agar segera menangkap dan menahan 3 orang tersangka tersebut, karena mereka sangat berpotensi mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti dan berpotensi menghambat proses hukum kasus yg sedang berjalan, " bebernya.
" Selain itu pula kasus ini menjadi atensi publik dan saya berharap dalam kasus ini tidak boleh tebang pilih mestinya hukum harus netral dan hukum harus di tegakan secara adil sekalipun langit akan runtuh." Tegas Melkianus Contarius Seran S.H.
Pengeroyokan oleh para tersangka kepada korban terjadi di Desa Haitimuk kecamatan Weliman pada tanggal 15 Oktober 2020, sementara para pelaku ditetapkan tersangka pada tanggal 21 Oktober 2020, pekan lalu.
( Jm/tim)
Ini Kata Kuasa Hukum Korban terkait Pelimpahan Kasus Pengeroyokan Wartawan ke Polda NTT
Sekianlah artikel Ini Kata Kuasa Hukum Korban terkait Pelimpahan Kasus Pengeroyokan Wartawan ke Polda NTT kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Ini Kata Kuasa Hukum Korban terkait Pelimpahan Kasus Pengeroyokan Wartawan ke Polda NTT linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/11/ini-kata-kuasa-hukum-korban-terkait.html
0 Response to "Ini Kata Kuasa Hukum Korban terkait Pelimpahan Kasus Pengeroyokan Wartawan ke Polda NTT"
Posting Komentar